BPJPH: Produk Halal Indonesia Berdaya Saing Global, Perkuat Ekonomi Nasional
Kepala BPJPH menegaskan bahwa aspek halal mampu mengintegrasikan rantai nilai domestik dengan pasar internasional, memperkuat Ekonomi Halal Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa aspek halal memiliki potensi besar untuk mengintegrasikan rantai nilai domestik Indonesia dengan pasar global. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Jumat, 30 Januari, menyoroti peran strategis halal sebagai pendorong ekonomi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di kancah internasional.
Haikal menegaskan bahwa halal bukan hanya sekadar label, melainkan “growth economy engine” atau kekuatan pendorong ekonomi. Kontribusi ini mencakup perluasan peluang bisnis dan peningkatan daya saing produk. Integrasi rantai nilai domestik dengan pasar global menjadi kunci utama dalam visi ini.
Data dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2024 menunjukkan total ekspor produk halal Indonesia mencapai 41,4 miliar dolar AS. Angka fantastis ini membuktikan potensi besar sektor halal. Sektor makanan dan minuman menjadi kontributor terbesar, diikuti fesyen halal dan kosmetik halal.
Halal sebagai Penggerak Ekonomi dan Integrasi Global
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, secara lugas menjelaskan bahwa aspek halal merupakan kekuatan ekonomi yang signifikan. Halal berfungsi sebagai pendorong utama dalam memperluas peluang bisnis produk Indonesia. Ini juga berkontribusi pada peningkatan daya saing di pasar global.
Lebih dari sekadar label, halal adalah “growth economy engine” yang mampu mengintegrasikan rantai nilai domestik. Integrasi ini membuka jalan bagi produk-produk Indonesia untuk bersaing. Dengan demikian, produk halal menjadi jembatan antara produsen lokal dan konsumen internasional.
Kiprah produk halal Indonesia di pasar internasional telah menunjukkan hasil yang membanggakan. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2024, total nilai ekspor produk halal mencapai 41,4 miliar dolar AS. Angka ini mencerminkan potensi besar yang dimiliki Indonesia dalam sektor halal.
Kontribusi terbesar datang dari sektor makanan dan minuman, dengan nilai 33,6 miliar dolar AS. Sektor fesyen halal juga memberikan sumbangan signifikan sebesar 6,83 miliar dolar AS. Sementara itu, kosmetik halal turut menyumbang 363 juta dolar AS pada total ekspor tersebut.
Peran Strategis Ekosistem Halal untuk Pertumbuhan Ekonomi Masa Depan
Haikal lebih lanjut menekankan bahwa ekosistem halal memiliki peran strategis yang krusial. Peran ini adalah sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan. Halal dipandang sebagai kekuatan ekonomi masa depan yang berkelanjutan.
“Halal adalah kekuatan ekonomi masa depan yang mampu menjadi tulang punggung pertumbuhan berkelanjutan,” ujar Haikal. Ia menambahkan bahwa ketika produk halal Indonesia kompetitif di pasar domestik maupun internasional, ekonomi akan bergerak lebih cepat. Pertumbuhan ekonomi yang inklusif menjadi tujuan utama.
Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen pada tahun 2029, kolaborasi lintas sektor menjadi sangat penting. Percepatan sertifikasi halal juga merupakan langkah krusial. Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) diperlukan untuk memperluas ekosistem halal nasional secara menyeluruh.
Kebijakan Wajib Halal dan Penguatan Ekosistem
BPJPH saat ini tengah mempersiapkan implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan diberlakukan pada Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah. Tujuannya adalah untuk memperkuat ekosistem halal di Indonesia secara signifikan.
Kebijakan Wajib Halal ini bukanlah inisiatif baru, melainkan amanat konstitusional yang jelas. Dasar hukumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 juga mengatur Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Informasi lengkap mengenai kriteria dan detail terkait aturan Wajib Halal 2026 dapat diakses oleh pelaku usaha dan masyarakat. BPJPH menyediakan informasi tersebut melalui laman resmi mereka. Langkah ini menunjukkan transparansi dan komitmen pemerintah.
Sumber: AntaraNews