BUMD Diminta Bertransformasi, Kemendagri Soroti 300 Perusahaan Daerah Masih Merugi
Menurut Fatoni, BUMD memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan daerah karena tidak hanya berfungsi sebagai entitas bisnis.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, menegaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perlu terus bertransformasi agar mampu menjadi penggerak ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Fatoni saat membuka Workshop Perkumpulan Badan Usaha Milik Daerah Aneka Usaha Seluruh Indonesia (Perdasi) bertema “Arah Transformasi BUMD, Tata Kelola dan Kepatuhan” di Jakarta.
Menurut Fatoni, BUMD memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan daerah karena tidak hanya berfungsi sebagai entitas bisnis, tetapi juga berperan dalam pelayanan publik, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Potensi BUMD sangat besar dan potensi daerah juga cukup besar. Dua kekuatan ini bisa disatukan untuk memajukan daerah dan untuk mensejahterakan masyarakat,” ujar Fatoni dikutip Kamis (18/6).
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat 1.092 BUMD di seluruh Indonesia dengan total aset mencapai Rp1.240,9 triliun. BUMD juga menyerap 154.609 tenaga kerja, membukukan laba bersih sebesar Rp24,1 triliun, serta menyetorkan dividen Rp13 triliun kepada pemerintah daerah.
Meski demikian, Fatoni menyoroti masih adanya sejumlah tantangan dalam pengelolaan BUMD. Tercatat sekitar 300 BUMD atau 27,5 persen masih mengalami kerugian. Selain itu, sebanyak 342 BUMD belum memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI).
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan tata kelola, pengawasan, dan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Karena itu, Fatoni mendorong seluruh BUMD untuk memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG), meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengoptimalkan pemanfaatan aset, serta mempercepat transformasi digital.
“Transformasi digital merupakan kebutuhan mendesak bagi BUMD, mulai dari model bisnis, proses operasional hingga interaksi dengan pelanggan dan stakeholder,” tegasnya.
Sinergi Pemda dan BUMD
Selain itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, BUMD, BUMN, sektor swasta, dan masyarakat guna memperluas peluang usaha serta meningkatkan daya saing perusahaan daerah.
Fatoni juga mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD guna memperkuat tata kelola, pembinaan, dan pengawasan perusahaan daerah.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong lahirnya BUMD yang lebih sehat, profesional, dan berdaya saing.
“BUMD harus menjadi lokomotif ekonomi daerah yang mampu menciptakan nilai tambah, memperkuat kemandirian daerah, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Fatoni.