Kemendagri Dorong Inovasi BUMD untuk Peningkatan Pelayanan Publik dan Ekonomi Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya Inovasi BUMD sebagai kunci utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, membuat BUMD lebih berdaya saing.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara tegas mendorong inovasi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dorongan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah di Indonesia.
Penekanan terhadap pentingnya inovasi ini disampaikan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), Yusharto Huntoyungo, yang mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Top BUMD Award 2026 di Jakarta, Senin (13/4).
Acara bergengsi tersebut mengusung tema "Inovasi BUMD dalam Pembangunan Berkelanjutan", menunjukkan komitmen pemerintah terhadap peran strategis BUMD. Yusharto menegaskan bahwa BUMD harus mampu menyeimbangkan fungsi pelayanan publik dengan fungsi bisnis secara optimal dan berkelanjutan melalui inovasi.
Peran Strategis BUMD dan Kebutuhan Inovasi
BUMD memiliki peran yang sangat strategis sebagai salah satu instrumen vital pemerintah daerah. Peran ini mencakup penyediaan layanan esensial bagi masyarakat sekaligus berfungsi sebagai penggerak utama ekonomi lokal.
Penguatan inovasi menjadi langkah krusial agar BUMD dapat beradaptasi dengan dinamika perubahan yang cepat. Hal ini juga penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan beragam.
Implementasi otonomi daerah menuntut adanya kemandirian yang kuat dari setiap daerah, termasuk dalam aspek pelayanan publik. Dalam konteks ini, BUMD diharapkan tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, namun juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui penyediaan barang dan jasa berkualitas.
Landasan Hukum dan Tantangan Optimalisasi Inovasi BUMD
Pengelolaan BUMD telah memiliki landasan hukum yang kokoh, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 juga mengatur secara komprehensif mengenai BUMD.
Regulasi tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari prosedur pendirian dan mekanisme pengelolaan, hingga proses pembinaan dan pengawasan BUMD. Semua diatur berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan transparan.
Dengan jumlah lebih dari seribu BUMD di seluruh Indonesia dan total aset yang mencapai ribuan triliun rupiah, peran BUMD semakin strategis. Namun, optimalisasi peran ini memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk penguatan permodalan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta sinergi antar pemangku kepentingan.
Isu Strategis dan Sinergi untuk Kemajuan Inovasi BUMD
Kemendagri menyoroti beberapa isu strategis yang perlu menjadi perhatian utama dalam pengelolaan BUMD ke depan. Isu-isu ini meliputi percepatan digitalisasi, penguatan struktur permodalan, peningkatan kualitas tata kelola, serta pengembangan inovasi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Selain itu, sangat penting bagi BUMD untuk mampu menentukan posisi strategisnya di tengah persaingan usaha yang ketat. Memperluas jaringan kerja sama dan meningkatkan kualitas layanan juga krusial agar dapat memenuhi ekspektasi masyarakat yang terus berkembang.
Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, BUMD, BUMN, sektor swasta, dan masyarakat merupakan faktor penentu. Kolaborasi ini akan memperkuat kontribusi BUMD terhadap perekonomian daerah secara signifikan.
Kemendagri juga mengingatkan akan pentingnya mitigasi risiko dalam pengelolaan BUMD guna menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik. Hal ini mencakup upaya pencegahan praktik-praktik yang berpotensi merugikan, seperti penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan keuangan yang tidak transparan.
Yusharto Huntoyungo menambahkan, "Pemerintah daerah sebagai pemilik dan juga BUMD sendiri perlu melakukan pemetaan terhadap portofolio usahanya, BUMD mana yang harus di dorong lebih cepat, mana yang sebagai penunjang dan mana yang perlu bertahan." Pernyataan ini menekankan pentingnya strategi yang terarah dalam pengembangan BUMD.
Ajang Top BUMD Award 2026 diharapkan tidak hanya menjadi bentuk apresiasi terhadap kinerja BUMD. Lebih dari itu, acara ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mendorong transformasi BUMD yang lebih inovatif, profesional, dan berdaya saing. "Saya mengharapkan agar kita dapat melanjutkan dan meningkatkan komitmen bersama untuk menjadikan BUMD serta mengembalikan fungsinya sebagai lokomotif penggerak pertumbuhan perekonomian daerah," tutup Yusharto.
Sumber: AntaraNews