Hibah Aset Pemprov Jambi ke Instansi Vertikal Dipastikan Sesuai Aturan
Pemerintah Provinsi Jambi memastikan hibah aset kepada instansi vertikal dilakukan sesuai aturan hukum, menjawab isu yang beredar dan menegaskan komitmen Pemprov dalam mendukung pelayanan publik.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menegaskan bahwa pemberian hibah aset milik daerah kepada instansi vertikal dilaksanakan secara sah sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menjelaskan bahwa regulasi memungkinkan hibah tersebut, baik kepada pemerintah daerah, pusat, maupun ke instansi vertikal, sepanjang mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan untuk mengklarifikasi berbagai isu yang berkembang mengenai pemberian hibah berupa dana, gedung, dan lahan kepada sejumlah instansi vertikal di Jambi. Sudirman menekankan bahwa aset yang dihibahkan tidak berpindah kepemilikan keluar dari Provinsi Jambi, melainkan hanya terjadi perubahan pada pencatatannya.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Jambi dalam memperkuat sinergi dengan berbagai instansi vertikal guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal ini juga bertujuan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan dan efisien.
Dasar Hukum Hibah Aset Daerah
Pemberian hibah, baik dalam bentuk uang, bangunan, maupun aset lainnya kepada instansi pemerintah pusat dan instansi vertikal di daerah, diperbolehkan. Ketentuan ini berlaku sepanjang memenuhi prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dasar hukum utama yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi ini secara jelas mengatur mekanisme pemberian hibah tersebut.
Dalam Permendagri tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada instansi vertikal seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga pemerintah pusat lainnya yang berada di daerah. Tujuan utama dari hibah ini adalah untuk menunjang pelayanan publik dan fasilitas umum bagi masyarakat.
Komitmen Pemprov Jambi dalam Sinergi
Sebagai wujud komitmen nyata, Pemprov Jambi sebelumnya telah menghibahkan lahan seluas 3,4 hektare kepada Korem 042/Garuda Putih. Hibah ini merupakan bagian penting dari dukungan Pemprov Jambi terhadap rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) di Provinsi Jambi.
Langkah strategis ini menunjukkan dukungan penuh Pemprov Jambi terhadap penguatan institusi keamanan di wilayahnya. Pembangunan Markas Kodam diharapkan dapat meningkatkan stabilitas dan keamanan regional serta mempercepat pembangunan.
Sudirman menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Jambi dalam memperkuat sinergi. Kerja sama dengan berbagai instansi vertikal sangat penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, sinergi ini juga bertujuan untuk mendukung pembangunan daerah secara menyeluruh. Dengan adanya dukungan fasilitas, instansi vertikal dapat menjalankan tugasnya lebih optimal dan berkontribusi pada kemajuan Jambi.
Klarifikasi Isu dan Transparansi Pencatatan
Pernyataan resmi dari Sekretaris Daerah Provinsi Jambi ini sekaligus menjadi klarifikasi atas berbagai isu yang beredar. Isu tersebut mengaitkan pemberian hibah berupa dana, gedung, dan lahan ke sejumlah instansi vertikal yang ada di Jambi.
Sudirman menegaskan bahwa aset yang dihibahkan tidak berpindah kepemilikan keluar dari Provinsi Jambi. Perubahan yang terjadi hanyalah pada aspek pencatatan administrasi aset tersebut.
Transparansi dalam pengelolaan aset daerah menjadi prioritas bagi Pemprov Jambi. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap proses hibah dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir terkait keberadaan dan pemanfaatan aset daerah. Semua proses dilakukan demi kepentingan dan kemajuan Provinsi Jambi secara berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews