Pemprov Jatim Perketat Pengawasan Dana Hibah: Cegah Penyalahgunaan Sejak Awal
Pemprov Jatim memastikan pengawasan dana hibah dilakukan berlapis, mulai dari tahap pengusulan hingga pertanggungjawaban, untuk mencegah penyalahgunaan dan praktik korupsi.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menegaskan komitmennya dalam memastikan pengawasan berlapis terhadap penyaluran dana hibah. Langkah ini diambil guna mencegah potensi penyalahgunaan dan praktik korupsi yang mungkin terjadi. Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, menjelaskan bahwa pengawasan ini bersifat berkelanjutan dan terintegrasi dalam siklus APBD.
Proses pengawasan tidak hanya terfokus pada tahap monitoring dan evaluasi (monev), melainkan juga menjadi bagian integral dari objek pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini menunjukkan keseriusan Pemprov Jatim dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Pengawasan ini berlangsung secara terus-menerus di setiap tahapan.
Adi Sarono menambahkan bahwa pengawasan dilakukan secara internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat, serta eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai wakil rakyat dan pengaduan masyarakat juga menjadi bagian penting dari mekanisme kontrol.
Mekanisme Pengawasan Berlapis Dana Hibah
Pemprov Jatim telah menetapkan sistem pengawasan berlapis untuk dana hibah, yang mencakup berbagai pihak dan tahapan. Pengawasan internal dilakukan oleh APIP yang bertugas memeriksa kepatuhan dan efektivitas pengelolaan dana. Sementara itu, BPK melakukan audit eksternal untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Selain lembaga formal, pengawasan juga diperkuat oleh peran aktif DPRD sebagai representasi masyarakat. DPRD memiliki fungsi pengawasan anggaran yang krusial, termasuk dalam pembahasan dan persetujuan alokasi dana hibah. Kontrol publik melalui pengaduan masyarakat juga menjadi saluran penting untuk mendeteksi potensi penyimpangan.
Adi Sarono menekankan bahwa semua elemen ini bekerja secara sinergis untuk menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel. Sistem ini dirancang untuk meminimalkan celah bagi praktik korupsi, seperti kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim yang sempat disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fokus pengawasan adalah pada siklus hibah yang dijalankan dalam domain organisator.
Pencegahan Penyimpangan Sejak Tahap Awal
Pencegahan penyimpangan dana hibah dimulai sejak tahap pengusulan, jauh sebelum dana dicairkan. Usulan dari lembaga calon penerima hibah diverifikasi secara berjenjang. Proses ini melibatkan Sekretariat DPRD, kemudian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kewenangan masing-masing.
Verifikasi yang dilakukan meliputi aspek administrasi dan verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan penerima dan tujuan penggunaan dana. Selanjutnya, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) juga melakukan review terhadap usulan tersebut. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi pokmas fiktif atau duplikasi penerima sejak dini.
Pada tahap penganggaran, pembahasan dana hibah dilakukan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD. Ini melibatkan Rapat Badan Anggaran (Banggar), Rapat Komisi, Rapat Fraksi, hingga persetujuan dalam Rapat Paripurna. Setelah hibah direalisasikan, pengawasan tetap berlanjut melalui laporan pertanggungjawaban yang wajib disampaikan penerima.
Komitmen Pemprov Jatim Terhadap Transparansi dan Akuntabilitas
Pemprov Jatim menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) menjadi salah satu bentuk kehati-hatian yang diterapkan. Selain itu, penerima hibah juga diwajibkan menandatangani Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai jaminan bahwa dana hibah akan digunakan sesuai peruntukannya dan penerima bertanggung jawab penuh atas pelaksanaannya. Langkah ini krusial untuk mencegah praktik suap dan memastikan bahwa dana hibah benar-benar sampai kepada yang berhak. Verifikasi ketat dan transparansi menjadi kunci utama dalam upaya ini.
Dengan adanya sistem pengawasan yang komprehensif ini, Pemprov Jatim berupaya memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap rupiah dana hibah digunakan secara efektif. Komitmen ini sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik di Jawa Timur.
Sumber: AntaraNews