Pemkot Palangka Raya Perkuat Tata Kelola Keuangan, Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen penuh menindaklanjuti rekomendasi BPK RI atas LHP LKPD TA 2025 dalam 60 hari, demi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmen kuatnya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Tindak lanjut ini berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Wali Kota Fairid Naparin menyatakan seluruh temuan akan diselesaikan dalam 60 hari.
Keputusan ini diambil setelah Pemkot Palangka Raya menerima LHP tersebut akhir pekan lalu. Langkah cepat ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot. Tujuannya adalah memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Palangka Raya.
Wali Kota Fairid Naparin menekankan pentingnya penyelesaian rekomendasi ini. Hal ini demi menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan.
Komitmen dan Batas Waktu Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, secara tegas menyatakan bahwa semua temuan dan rekomendasi dari BPK RI akan segera ditindaklanjuti. Proses penyelesaian ini memiliki batas waktu maksimal 60 hari. Penghitungan dimulai sejak LHP diterima oleh Pemkot Palangka Raya akhir pekan lalu.
Pemerintah daerah memandang tindak lanjut rekomendasi tersebut sebagai langkah krusial. Ini penting untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program pembangunan.
Seluruh perangkat daerah terkait diinstruksikan untuk memastikan proses penyelesaian rekomendasi berjalan tepat waktu. Mereka juga harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Evaluasi serta pengawasan internal akan diperkuat secara signifikan.
Penguatan ini bertujuan mencegah terulangnya temuan serupa di masa mendatang. Dengan percepatan tindak lanjut LHP BPK, Pemkot Palangka Raya berharap kualitas tata kelola pemerintahan terus meningkat. Hal ini juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik.
Opini WTP dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Fairid Naparin juga menegaskan komitmen Pemkot dalam menjaga transparansi. Akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah menjadi prioritas utama. Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Opini ini diberikan atas Laporan Hasil Pemeriksaan dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Capaian ini menandai predikat WTP ke-10 kali berturut-turut bagi Pemkot Palangka Raya. Prestasi ini membuktikan dedikasi Pemkot. Mereka berupaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Pengelolaan keuangan juga harus sesuai dengan standar dan ketentuan perundang-undangan. Opini WTP ini merupakan hasil pemeriksaan kewajaran penyajian laporan keuangan. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
Rekomendasi BPK untuk Peningkatan Pendapatan Daerah
Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, menjelaskan bahwa opini diberikan berdasarkan beberapa kriteria. Kriteria tersebut meliputi kewajaran penyajian laporan keuangan. Selain itu, ada kecukupan pengungkapan dan kepatuhan terhadap peraturan.
Efektivitas sistem pengendalian internal juga menjadi pertimbangan penting. Secara umum, tata kelola keuangan pemerintah daerah se-Kalimantan Tengah dinilai baik. Namun, BPK memberikan beberapa rekomendasi strategis.
Pemerintah daerah diminta menyusun strategi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat perlu ditingkatkan. Tujuannya adalah untuk mendukung belanja daerah.
Dodik Achmad Akbar juga menekankan bahwa BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024. Pemeriksaan ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23 E ayat (2), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2026.
Rekomendasi yang diberikan BPK RI harus segera ditindaklanjuti. Kepala daerah dan jajarannya memiliki waktu selambat-lambatnya 60 hari. Batas waktu ini berlaku setelah LHP diserahkan.
Sumber: AntaraNews