Tuntas dalam 60 Hari, Pemda dan DPRD Kalsel Perkuat Komitmen Pemda Kalsel BPK atas Temuan Audit
Pemda dan DPRD se-Kalimantan Selatan menandatangani komitmen bersama untuk menuntaskan rekomendasi BPK, memperkuat Komitmen Pemda Kalsel BPK dalam pengelolaan keuangan daerah dan menghindari sanksi.
Pemerintah daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) secara resmi menyatakan komitmennya. Mereka berjanji menuntaskan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) atas laporan keuangan daerah yang diaudit BPK. Langkah ini diambil untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Penandatanganan komitmen bersama ini dilakukan di Kantor BPK Kalsel di Banjarbaru pada Kamis, 25 September. Acara penting ini dihadiri oleh Kepala BPK Perwakilan Kalsel Andriyanto bersama seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan persentase penyelesaian TLRHP.
Komitmen ini krusial mengingat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi BPK. Batas waktunya paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Hukum dan Sanksi Administratif
Kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK bukanlah pilihan, melainkan amanat undang-undang yang harus dipatuhi oleh setiap pejabat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, batas waktu penyelesaian rekomendasi adalah 60 hari. Periode ini dihitung sejak laporan hasil pemeriksaan diterima oleh pihak terkait.
Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ini. Beliau menyatakan, "Penandatanganan komitmen bersama ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan persentase penyelesaian TLRHP." Ini menunjukkan keseriusan BPK dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas.
Lebih lanjut, undang-undang juga mengatur konsekuensi bagi pejabat yang lalai dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi ini akan diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, menegaskan urgensi dari Komitmen Pemda Kalsel BPK.
Capaian dan Pemantauan Rekomendasi BPK di Kalsel
BPK terus melakukan pemantauan ketat terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi melalui sistem digital. Pemantauan ini dilakukan menggunakan aplikasi Summary of Audit Reports (SMART) yang terintegrasi dengan data dari Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Sistem ini memungkinkan BPK untuk memonitor progres penyelesaian secara real-time.
Berdasarkan data SMART per 18 September 2025, total rekomendasi yang diberikan kepada 14 pemda di Kalsel mencapai 14.566. Dari jumlah tersebut, 12.050 rekomendasi sudah dinyatakan sesuai, menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi. Namun, masih terdapat 2.005 rekomendasi yang belum sesuai, 77 belum ditindaklanjuti, dan 434 tidak dapat ditindaklanjuti.
Secara keseluruhan, persentase rata-rata penyelesaian TLRHP pada pemda se-Kalsel telah mencapai 85,71 persen. Angka ini menunjukkan upaya signifikan dalam memenuhi Komitmen Pemda Kalsel BPK. Tiga pemda dengan persentase penyelesaian tertinggi adalah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (99,02 persen), Barito Kuala (96,79 persen), dan Balangan (94,20 persen).
Tantangan dan Strategi Peningkatan Kinerja
Meskipun persentase penyelesaian cukup tinggi, BPK mengidentifikasi beberapa kendala yang masih menghambat proses tindak lanjut. Kendala tersebut meliputi kurangnya sinergi antara kepala daerah dan perangkat daerah, serta lemahnya pemahaman substansi temuan audit. Hal ini seringkali memperlambat proses perbaikan yang diperlukan.
Selain itu, peran inspektorat serta majelis TP/TGR (Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi) dinilai belum optimal dalam menyelesaikan kasus kerugian daerah. Optimalisasi peran lembaga-lembaga ini sangat penting untuk mempercepat penyelesaian TLRHP dan memastikan akuntabilitas keuangan.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, BPK mendorong strategi percepatan yang komprehensif. Strategi ini mencakup penyusunan rencana aksi penyelesaian TLRHP, koordinasi berkelanjutan antara APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), OPD (Organisasi Perangkat Daerah), DPRD, dan BPK. Penguatan peran APIP serta monitoring dan evaluasi secara konsisten juga menjadi fokus utama.
Andriyanto menegaskan bahwa "Yang paling utama dibutuhkan adalah komitmen pimpinan daerah dengan dukungan DPRD." Komitmen ini menjadi fondasi utama untuk memastikan keberhasilan seluruh upaya peningkatan kinerja dan mewujudkan Komitmen Pemda Kalsel BPK yang kuat.
Sumber: AntaraNews