Pemprov Kalsel Serahkan 14 LKPD Unaudited, BPK Targetkan LHP Selesai 26 Mei
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) bersama Pemkab/Kota serahkan 14 LKPD Unaudited ke BPK Perwakilan Kalsel. Bagaimana proses pemeriksaan 60 hari ini akan memastikan transparansi keuangan daerah?
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) bersama pemerintah kabupaten/kota baru-baru ini menyerahkan 14 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan. Penyerahan ini berlangsung di Banjarbaru pada hari Selasa, menandai langkah penting dalam tata kelola keuangan daerah.
Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, menyatakan penyerahan LKPD unaudited ini merupakan bagian dari kewajiban daerah. Tujuannya untuk memastikan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel di seluruh wilayah Kalsel.
BPK Perwakilan Kalsel akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan-laporan tersebut. Proses audit diharapkan selesai dalam 60 hari ke depan, dengan target penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 26 Mei 2026.
Kewajiban Transparansi Keuangan Daerah
Gubernur Muhidin menekankan pentingnya penyerahan LKPD unaudited sebagai wujud komitmen terhadap transparansi. Ia berharap laporan yang diserahkan akan rapi dan minim kekurangan saat diaudit BPK. “Mudah-mudahan laporan kita rapi dan tidak ada kekurangan,” kata Muhidin.
Proses pemeriksaan BPK akan memakan waktu sekitar dua bulan untuk meninjau detail keuangan. Muhidin juga menyoroti adanya beberapa daerah yang belum menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebelumnya.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memanfaatkan periode audit ini untuk merapikan laporan. Selain itu, diharapkan juga dapat menyelesaikan semua kekurangan yang teridentifikasi dari pemeriksaan terdahulu. “Kalau ada yang belum lengkap, mudah-mudahan dalam waktu pemeriksaan ini bisa dirapikan semuanya, termasuk yang terdahulu juga bisa diselesaikan,” tambahnya.
Proses Audit dan Target BPK Perwakilan Kalsel
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Andriyanto, mengonfirmasi penerimaan 14 LKPD unaudited. Ini sesuai dengan mandat undang-undang keuangan negara yang mengatur proses audit. “Alhamdulillah, hari ini kami telah menerima 14 laporan LKPD unaudited,” jelasnya.
BPK memiliki waktu 60 hari sejak laporan diterima untuk menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP tersebut direncanakan akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala daerah pada 26 Mei 2026.
Penyampaian LHP ini merupakan bentuk pertanggungjawaban BPK sebagai auditor eksternal. Hal ini juga memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Indikasi Permasalahan dan Imbauan Tindak Lanjut
Andriyanto mengungkapkan bahwa BPK telah menemukan sejumlah indikasi permasalahan awal. Namun, indikasi ini masih bersifat sementara dan belum menjadi temuan final pemeriksaan. “Indikasi permasalahan yang kami sampaikan masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan,” tambahnya.
Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan selama 20 hari, mulai 5 April hingga 2 Mei, untuk mendalami indikasi tersebut. Seluruh pemerintah daerah diimbau segera menindaklanjuti indikasi yang ada.
Tindak lanjut cepat sangat krusial agar tidak memengaruhi opini BPK terhadap kewajaran laporan keuangan. Apabila diabaikan, indikasi tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam opini audit BPK. “Apabila tidak segera ditindaklanjuti, itu akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam memberikan opini, karena masih dalam tahun anggaran yang sama, yakni 2025,” tegas Andriyanto.
BPK mengapresiasi pemerintah daerah yang telah tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangan. Ini menunjukkan komitmen terhadap tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel.
Sumber: AntaraNews