Pemkot Palangka Raya Bentuk Posko Pengaduan THR Lebaran 2026, Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi
Menjelang Lebaran 2026, Pemerintah Kota Palangka Raya membentuk Posko Pengaduan THR Lebaran 2026 melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Langkah ini diambil untuk memastikan setiap karyawan mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya mereka sesuai ketentuan yang b
Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), secara resmi membentuk Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026. Pembentukan posko ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak normatif karyawan terpenuhi secara penuh. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan rasa tenang dan kebahagiaan bagi para pekerja dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa posko pengaduan ini difasilitasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan aktif terhadap hak-hak pekerja di wilayah Palangka Raya. Karyawan yang merasa hak THR-nya belum terpenuhi dapat langsung melapor ke kantor Disnaker pada jam kerja.
Pembentukan posko ini juga bertujuan untuk mengantisipasi potensi perselisihan hubungan industrial yang mungkin timbul akibat keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR. Pemkot Palangka Raya berupaya menciptakan iklim kerja yang harmonis dan memastikan semua pihak mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Keberadaan posko ini menjadi jembatan komunikasi antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah.
Komitmen Pemkot Lindungi Hak Pekerja
Wali Kota Fairid Naparin dengan tegas menyatakan bahwa THR merupakan hak mutlak bagi setiap karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan. Kewajiban ini tidak hanya bersifat moral, tetapi juga diatur secara jelas dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan diwajibkan untuk mematuhi ketentuan tersebut, baik dari sisi besaran maupun ketepatan waktu pembayaran THR.
Dasar hukum kewajiban pemberian THR ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Regulasi ini secara spesifik mengatur detail-detail terkait pemberian THR, termasuk sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
Fairid menambahkan bahwa perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan demi kesejahteraan pekerja. Sanksi ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi perusahaan yang lalai terhadap hak-hak karyawannya.
Mekanisme Pelaporan dan Monitoring THR
Untuk memastikan efektivitas posko, Disnaker Palangka Raya tidak hanya menyediakan layanan tatap muka bagi pelapor. Mereka juga telah menyiapkan mekanisme pencatatan dan verifikasi laporan yang sistematis. Proses ini dirancang untuk menindaklanjuti setiap aduan secara cepat dan transparan, sehingga setiap keluhan dapat ditangani dengan baik.
Selain menerima aduan, Pemkot Palangka Raya juga aktif melakukan monitoring dan koordinasi dengan berbagai perusahaan di berbagai sektor usaha. Langkah proaktif ini diambil untuk memastikan bahwa pembayaran THR dapat direalisasikan sesuai jadwal. Targetnya, pembayaran THR dapat dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Pemerintah kota berharap bahwa dengan adanya posko pengaduan dan upaya monitoring yang ketat, semua perusahaan dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu. Transparansi dalam proses pelaporan dan penanganan aduan menjadi prioritas utama. Ini bertujuan untuk membangun kepercayaan antara pekerja dan perusahaan, serta antara masyarakat dan pemerintah daerah.
Mencegah Perselisihan Hubungan Industrial
Keberadaan Posko Pengaduan THR Lebaran 2026 diharapkan dapat berperan penting dalam mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial. Dengan adanya saluran resmi untuk melaporkan masalah THR, pekerja memiliki wadah yang jelas untuk menyuarakan hak-hak mereka. Ini mengurangi potensi konflik yang bisa merugikan kedua belah pihak, baik pekerja maupun pengusaha.
Wali Kota Fairid Naparin kembali menegaskan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Hak ini fundamental bagi karyawan untuk dapat merayakan Lebaran dengan layak. Pemerintah kota berkomitmen penuh untuk mengawal proses ini hingga tuntas.
Tujuan akhir dari seluruh upaya ini adalah untuk memastikan seluruh pekerja di Palangka Raya dapat merayakan Lebaran dengan tenang dan penuh kebahagiaan. Kesejahteraan pekerja menjadi salah satu prioritas utama Pemkot Palangka Raya, terutama dalam momen penting seperti Hari Raya Idulfitri.
Sumber: AntaraNews