Jelang Lebaran 2026, Pemkot Bandarlampung Buka Posko Pengaduan THR
Pemerintah Kota Bandarlampung proaktif membuka posko pengaduan THR untuk memastikan hak pekerja terpenuhi jelang Idul Fitri 1447 H/2026, beroperasi seminggu sebelum Lebaran.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menunjukkan komitmennya dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Langkah proaktif ini diwujudkan dengan menyiapkan posko pengaduan terkait permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi masyarakat dan karyawan di perusahaan. Posko ini akan menjadi wadah bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR, baik karena keterlambatan maupun ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandarlampung, M. Yudhi, menjelaskan bahwa posko pengaduan ini akan mulai beroperasi satu pekan sebelum Lebaran. Hal ini bertujuan agar para pekerja memiliki waktu yang cukup untuk melaporkan permasalahan THR mereka sebelum hari raya tiba. Inisiatif ini diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik industrial dan memastikan kelancaran pembayaran THR.
Keberadaan posko pengaduan THR ini menjadi jaminan bagi pekerja di Bandarlampung untuk mendapatkan haknya secara penuh dan tepat waktu. Pemkot Bandarlampung berupaya menciptakan iklim kerja yang kondusif, di mana perusahaan memenuhi kewajibannya dan pekerja merasa terlindungi. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sosial menjelang perayaan besar.
Fungsi dan Waktu Operasional Posko Pengaduan THR
Posko pengaduan THR yang disiapkan oleh Pemkot Bandarlampung memiliki fungsi utama sebagai pusat pelaporan bagi pekerja. Pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan atau mengalami keterlambatan pembayaran dapat langsung menyampaikan keluhannya di posko ini. Kehadiran posko ini menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan hak-hak normatif pekerja.
M. Yudhi, Kepala Disnaker Kota Bandarlampung, menegaskan bahwa posko tersebut secara spesifik diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami kendala. Kendala tersebut mencakup keterlambatan maupun tidak menerima THR sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, posko ini menjadi solusi konkret bagi pekerja untuk mencari keadilan terkait hak tunjangan mereka.
Operasional posko pengaduan THR ini dijadwalkan akan dimulai satu pekan sebelum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Penentuan waktu ini sangat strategis, mengingat pembayaran THR paling lambat dilakukan H-7 sebelum Lebaran. Hal ini memberikan kesempatan bagi pekerja untuk segera melapor jika ada indikasi pelanggaran dari pihak perusahaan.
Imbauan Tegas kepada Perusahaan di Bandarlampung
Disnaker Kota Bandarlampung telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh perusahaan di wilayahnya untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR. Pembayaran harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Imbauan ini merupakan langkah preventif untuk menghindari terjadinya permasalahan THR.
Sebagai bentuk pembinaan dan upaya menjaga hubungan industrial tetap kondusif, Disnaker Bandarlampung juga telah mengirimkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan. Surat edaran ini berfungsi sebagai pengingat resmi mengenai kewajiban pembayaran THR. Tujuannya adalah memastikan semua pihak memahami dan mematuhi regulasi yang ada.
M. Yudhi secara tegas menyatakan bahwa pemberian THR tidak boleh dicicil. Tunjangan tersebut harus dibayarkan secara penuh kepada karyawan. Penegasan ini penting untuk menghindari praktik pembayaran yang merugikan pekerja dan tidak sesuai dengan semangat pemberian THR.
Peran Pemkot Bandarlampung dalam Pengawasan THR
Meskipun kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di bawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Pemkot Bandarlampung tetap menunjukkan peran proaktifnya. Pemkot memberikan imbauan dan pendampingan kepada para pekerja maupun perusahaan menjelang Lebaran tahun ini. Ini menunjukkan sinergi antara pemerintah kota dan provinsi dalam isu ketenagakerjaan.
Inisiatif Pemkot Bandarlampung ini mencerminkan kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja di wilayahnya. Dengan mendirikan posko dan memberikan imbauan, Pemkot tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga aktif mengedukasi dan memfasilitasi penyelesaian masalah. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan transparan.
Pemkot Bandarlampung berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di Bandarlampung, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri. Semua perusahaan diharapkan dapat bekerja sama untuk mewujudkan tujuan tersebut.
Sumber: AntaraNews