Disnakertrans Jabar Terima Ratusan Aduan THR Lebaran 2026, Perusahaan Terancam Sanksi Berat
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat mencatat 157 perusahaan diadukan terkait masalah pembayaran Aduan THR Lebaran 2026, mulai dari penundaan hingga tidak dibayar penuh. Apa sanksi yang menanti?
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat telah menerima aduan terkait 157 perusahaan yang diduga bermasalah dalam penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. Pengaduan ini mencakup berbagai pelanggaran yang terjadi di wilayah Jawa Barat hingga awal pekan ketiga Maret 2026. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja menjelang hari raya Idulfitri.
Sebanyak 194 pengadu telah melaporkan perusahaan mereka melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia. Modus pelanggaran yang diadukan bervariasi, mulai dari penundaan pembayaran THR, besaran yang tidak sesuai ketentuan, hingga perusahaan yang sama sekali belum mencairkan hak pekerjanya. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
Menanggapi banyaknya Aduan THR Lebaran 2026, Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan pihaknya segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk memverifikasi kebenaran setiap laporan yang masuk dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Sanksi administratif berat menanti perusahaan yang terbukti melanggar.
Modus Pelanggaran dan Jumlah Aduan THR Lebaran 2026
Disnakertrans Jawa Barat mencatat adanya 157 perusahaan yang dilaporkan karena bermasalah dalam penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. Total pengadu mencapai 194 orang yang merasa haknya tidak dipenuhi sesuai ketentuan. Laporan-laporan ini diterima melalui kanal resmi yang disediakan oleh Kemnaker.
Pelanggaran yang diadukan meliputi beberapa kategori, yaitu penundaan pembayaran THR, pemberian THR dengan besaran yang tidak sesuai, dan bahkan ada perusahaan yang belum membayarkan THR sama sekali kepada pekerjanya. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan sebagian pengusaha terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Periode pengaduan ini berlangsung hingga awal pekan ketiga Maret 2026, menandakan bahwa masalah pembayaran THR telah muncul jauh sebelum batas waktu pembayaran. Disnakertrans Jabar terus memantau dan menerima laporan dari para pekerja yang merasa dirugikan.
Langkah Tegas Disnakertrans Jabar Atasi Aduan THR
Menanggapi banyaknya Aduan THR Lebaran 2026, Disnakertrans Jawa Barat tidak tinggal diam. Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyatakan bahwa pihaknya langsung menerjunkan pengawas ketenagakerjaan. Para pengawas ini bertugas melakukan pemeriksaan fisik di lapangan untuk memverifikasi kebenaran setiap aduan yang masuk.
Prosedur penindakan dimulai dengan pemberian Nota Pemeriksaan 1 kepada perusahaan yang diadukan. Perusahaan wajib memenuhi kewajiban yang tertera dalam nota tersebut dalam jangka waktu tujuh hari. Apabila perusahaan tetap tidak kooperatif atau membandel, otoritas akan melayangkan Nota Pemeriksaan 2 dengan durasi waktu yang sama.
Jika setelah Nota 2 THR masih belum dibayarkan, Disnakertrans Jabar akan mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif. Rekomendasi ini akan disampaikan kepada kepala daerah, yaitu Gubernur, Wali Kota, atau Bupati, untuk diberikan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha, sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Posko Pengaduan THR dan Imbauan Pemerintah
Untuk memfasilitasi para pekerja, Disnakertrans Jawa Barat telah menyiagakan posko pengaduan khusus THR sejak tanggal 14 Maret 2026. Posko ini akan terus melayani laporan hingga tanggal 27 Maret 2026, memberikan waktu yang cukup bagi pekerja untuk melaporkan pelanggaran.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh pekerja yang merasa haknya dilanggar terkait pembayaran THR untuk tidak ragu melaporkan ke posko tersebut. Pelaporan ini penting agar setiap kasus dapat ditindaklanjuti dan hak-hak pekerja dapat terpenuhi.
Kim Agung juga mengingatkan para pengusaha bahwa pemenuhan THR bukan sekadar kewajiban moral, tetapi merupakan mandat undang-undang yang memiliki konsekuensi hukum. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berdampak pada kelangsungan izin usaha perusahaan, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja.
Sumber: AntaraNews