Disnaker Pangkalpinang Proses Tegas Perusahaan yang Tidak Bayar THR Idul Fitri 2026
Dinas Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang serius memproses perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 kepada pekerjanya, menunjukkan komitmen Disnaker Pangkalpinang proses perusahaan tidak bayar THR dengan tegas.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pangkalpinang mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026. Hak pekerja ini wajib dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga Disnaker Pangkalpinang proses perusahaan tidak bayar THR dengan serius. Tindakan ini merupakan respons pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang perayaan hari raya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Pangkalpinang, Andi, menegaskan bahwa THR adalah hak mutlak pekerja yang harus dibayarkan. Setiap perusahaan wajib membayarkannya secara penuh dan tepat waktu kepada seluruh karyawan yang berhak. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Posko THR Disnaker Kota Pangkalpinang telah menerima tiga aduan dari perwakilan pekerja di tiga perusahaan berbeda. Aduan tersebut secara spesifik terkait pembayaran THR yang tidak dilakukan atau dibayarkan di bawah 50 persen dari yang seharusnya. Kasus-kasus ini sedang dalam proses penanganan oleh pihak berwenang untuk mencari solusi terbaik.
Pelanggaran Aturan Pembayaran THR dan Tindak Lanjut Awal Disnaker
Tiga pengaduan yang diterima Disnaker Kota Pangkalpinang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius terkait pembayaran THR. Beberapa perusahaan diduga tidak membayarkan THR sama sekali kepada pekerjanya, yang merupakan pelanggaran berat. Ada pula kasus di mana pembayaran THR dilakukan di bawah 50 persen dari ketentuan yang diwajibkan oleh pemerintah.
Praktik semacam ini jelas melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2026 mengenai pembayaran THR. Disnaker berkomitmen penuh untuk menegakkan aturan demi keadilan dan kesejahteraan pekerja.
Dari tiga laporan yang masuk ke Posko THR, satu kasus telah berhasil diselesaikan dengan baik oleh Disnaker Kota Pangkalpinang. Penyelesaian ini menunjukkan efektivitas penanganan awal yang dilakukan oleh Disnaker setempat dalam mediasi. Sementara itu, dua laporan lainnya masih dalam tahap tindak lanjut intensif untuk menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.
Dua laporan yang belum selesai akan segera diserahkan kepada tim pengawas Disnaker Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan kasus berjalan optimal dan sesuai prosedur hukum. Tujuannya adalah agar hak-hak pekerja yang dirugikan dapat segera terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kendala Teknis Pelaporan dan Komitmen Disnaker Menegakkan Hak Pekerja
Proses penerimaan laporan masalah THR di Posko Disnaker Kota Pangkalpinang sempat menghadapi kendala teknis yang signifikan. Sistem pelaporan THR secara daring atau online mengalami error dan tidak dapat diakses. Hal ini disebabkan oleh tingginya volume pengaduan yang masuk melalui platform tersebut secara bersamaan.
Akibatnya, Disnaker terpaksa menerima laporan secara manual untuk sementara waktu agar tidak menghambat proses. Sistem link pelaporan daring menjadi sulit diakses oleh masyarakat pekerja yang ingin melaporkan keluhan mereka. Meskipun demikian, komitmen Disnaker untuk memproses setiap aduan tetap menjadi prioritas utama demi melindungi hak-hak pekerja.
Andi menambahkan bahwa dua pengaduan dari perwakilan pekerja di dua perusahaan ini akan segera ditindaklanjuti secara serius. Pihak Disnaker akan segera menghubungi perusahaan-perusahaan terkait untuk meminta klarifikasi dan penyelesaian. Tujuannya adalah untuk memastikan pembayaran THR dilakukan sesuai aturan berlaku dan tidak ada lagi pelanggaran.
Disnaker Kota Pangkalpinang bertekad untuk memproses dan menindaklanjuti setiap laporan THR yang masuk. Mereka akan memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan haknya secara penuh dan tepat waktu. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melindungi kesejahteraan tenaga kerja dan menegakkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.
Sumber: AntaraNews