Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Jawa Barat, memulai pemantauan intensif terhadap pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh berbagai perusahaan di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pengusaha memenuhi kewajiban mereka kepada para pekerja.
Kepala Disnaker Kota Depok, Nessi Annisa Handari, menyatakan bahwa monitoring ini dimulai pada Kamis, 5 Maret 2026. Tujuannya adalah memastikan perusahaan mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Nessi Annisa Handari menambahkan, tindakan ini merupakan tindak lanjut untuk memantau perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Pengalaman tahun lalu menunjukkan masih banyak pengaduan terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR.
Advertisement
Advertisement
Disnaker Kota Depok telah membentuk empat tim monitoring khusus untuk turun langsung ke lapangan. Tim-tim ini bertugas mengawasi secara cermat proses pembayaran THR oleh berbagai perusahaan di Kota Depok. Pembentukan tim ini merupakan respons proaktif terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.
Setiap tim monitoring terdiri atas berbagai unsur penting yang memiliki kepentingan dalam pengawasan ini. Anggota tim melibatkan perwakilan serikat pekerja, Apindo, kepolisian, serta petugas Disnaker sendiri. Keterlibatan multi-pihak ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan objektivitas pengawasan.
Perwakilan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambahan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI), Mustiyah, menyambut baik langkah Disnaker yang melibatkan serikat pekerja dalam proses monitoring. Mustiyah menyatakan, “Kami mengapresiasi karena dilibatkan secara langsung. Kami akan ikut serta dalam pemantauan pemberian hak pekerja dan memastikan seluruh pekerja di Kota Depok menerima haknya sesuai ketentuan.”
Advertisement
Melalui monitoring ini, Disnaker berharap setiap perusahaan dapat menyampaikan laporan yang transparan mengenai pembayaran THR. Perusahaan juga diharapkan menunjukkan komitmen kuat dalam memenuhi hak-hak pekerja, termasuk pembayaran THR secara tepat waktu. Ini penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Advertisement
Nessi Annisa Handari menjelaskan bahwa langkah monitoring ini diambil berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya. Pada tahun lalu, masih terdapat sejumlah pengaduan terkait keterlambatan maupun tidak dibayarkannya THR. Oleh karena itu, Disnaker berupaya mencegah terulangnya masalah serupa.
Monitoring ini merupakan upaya proaktif Disnaker untuk melindungi hak-hak pekerja di Kota Depok. Disnaker berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pekerja menerima tunjangan keagamaan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah bagian dari tanggung jawab sosial Disnaker terhadap kesejahteraan pekerja.
Mustiyah dari SP KEP SPSI menegaskan dukungannya terhadap inisiatif ini. Serikat pekerja akan berperan aktif dalam pemantauan, memastikan bahwa semua pekerja di Kota Depok menerima hak mereka sesuai dengan peraturan. Keterlibatan serikat pekerja memperkuat posisi tawar pekerja.
Advertisement
Sinergi antara Disnaker, serikat pekerja, Apindo, dan kepolisian diharapkan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. Kerjasama ini bertujuan untuk meminimalkan potensi perselisihan dan menjamin kesejahteraan pekerja, terutama menjelang hari raya keagamaan.
Sumber: AntaraNews