Pengawasan Ketenagakerjaan
-
News •Disnakertrans Jambi Tuntaskan 19 Aduan THR, Tiga Perusahaan Masih BandelDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi telah menuntaskan 19 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H. Simak detail penyelesaian aduan THR Jambi dan langkah selanjutnya.
-
News •Disnaker Pangkalpinang Proses Tegas Perusahaan yang Tidak Bayar THR Idul Fitri 2026Dinas Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang serius memproses perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 kepada pekerjanya, menunjukkan komitmen Disnaker Pangkalpinang proses perusahaan tidak bayar THR dengan tegas.
-
News •Disnaker Makassar Buka Posko Pengaduan THR Pekerja Jelang Idul Fitri 2026Dinas Ketenagakerjaan Makassar membuka posko pengaduan THR pekerja menjelang Idul Fitri 2026. Langkah ini memfasilitasi pelaporan bagi pekerja yang belum menerima hak tunjangan hari raya mereka, sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.
-
Ekonomi •Kemnaker Tegaskan Penegakan Aturan RPTKA Jamin Keadilan Pasar Kerja IndonesiaKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperketat penegakan aturan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) demi menciptakan keadilan di pasar kerja dan melindungi tenaga kerja Indonesia.
-
News •Pemprov Sumut Perketat Pengawasan Tenaga Kerja, Ini Aturan Barunya!Pemprov Sumut perketat pengawasan tenaga kerja melalui aturan baru, termasuk Perpres 57/2023 dan Permenaker 18/2024. Ini dampaknya bagi perusahaan dan pekerja!
-
Ekonomi •Wagub Lampung Jihan Nurlela: Pengawasan Ketenagakerjaan Efektif Lindungi Pekerja dan Dorong StabilitasWakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan yang efektif sangat krusial untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.
-
Ekonomi •Terobosan Digital: Layanan HI Disnaker Biak Jadi yang Pertama di Tanah Papua, Perketat Pengawasan KetenagakerjaanDisnaker Biak Numfor memperkenalkan **Layanan HI Disnaker Biak**, sebuah aplikasi digital pertama di Tanah Papua untuk pengawasan ketenagakerjaan, menjanjikan penyelesaian masalah lebih cepat.
-
Ekonomi •Terungkap! 37 Tenaga Kerja Asing di Morowali Tak Punya Izin Kerja, Kemnaker Perketat PengawasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperketat pengawasan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Temuan di Morowali mengungkap puluhan TKA tanpa izin kerja, memicu tindakan tegas.