Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi telah berhasil menyelesaikan 19 aduan dari karyawan terkait persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya. Proses penyelesaian ini dilakukan secara aktif oleh pihak dinas untuk menjamin keadilan bagi para buruh.
Kabid Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto, menyatakan bahwa aduan tersebut berasal dari berbagai sektor. Pekerja yang melapor merupakan karyawan tetap maupun kontrak dari bidang pendidikan, perdagangan, olahraga, dan konstruksi. Total aduan yang diterima mencapai 22 laporan, namun tiga perusahaan masih belum memenuhi kewajiban.
Meskipun layanan pengaduan resmi telah berakhir sejak 20 Maret, Disnakertrans Jambi tetap membuka pintu bagi pekerja. Pihaknya memastikan akan terus menerima laporan dan menindaklanjuti kasus-kasus yang belum terselesaikan. Ini adalah upaya berkelanjutan untuk melindungi hak-hak pekerja di wilayah Jambi.
Advertisement
Advertisement
Proses Penyelesaian Aduan THR Jambi
Disnakertrans Provinsi Jambi menerima total 22 aduan pekerja terkait pembayaran THR Idul Fitri 1447 H. Dari jumlah tersebut, 19 aduan telah berhasil diselesaikan dengan baik, memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Aduan ini datang dari beragam latar belakang pekerjaan, mencerminkan luasnya cakupan masalah THR.
Pengaduan dapat disampaikan melalui dua jalur utama, yaitu secara daring yang terhubung langsung dengan Kementerian Ketenagakerjaan, serta layanan luring melalui posko pengaduan yang disiapkan. Tercatat 14 pengaduan disampaikan secara daring dan delapan lainnya melalui layanan luring. Fleksibilitas ini mempermudah pekerja untuk melaporkan masalah mereka.
Dalam setiap penanganan laporan, Disnakertrans tidak hanya menunggu pengaduan pasif dari pekerja. Mereka juga aktif turun langsung ke lapangan untuk menemui pihak perusahaan dan memastikan kebenaran laporan yang diterima. Langkah ini bertujuan untuk memverifikasi kebenaran laporan dan mempercepat proses penyelesaian. Pendekatan proaktif ini sangat efektif dalam menuntaskan aduan THR Jambi.
Advertisement
Advertisement
Tindak Lanjut Terhadap Perusahaan yang Belum Patuh
Saat ini, masih tersisa tiga perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerjanya. Disnakertrans Provinsi Jambi tengah berupaya keras untuk menyelesaikan persoalan ini. Pihak dinas berkomitmen memastikan hak-hak pekerja dari ketiga perusahaan tersebut tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dodi Haryanto menegaskan bahwa para pekerja tidak perlu ragu untuk melaporkan jika hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan. Meskipun periode layanan resmi telah berakhir sejak 20 Maret, pemerintah memastikan tetap menerima laporan dari pekerja yang hingga kini belum mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pekerja adalah prioritas yang berkelanjutan.
Untuk kasus-kasus yang belum terselesaikan, Disnakertrans akan terus melakukan tindak lanjut. Pihaknya memiliki nomor telepon dari pelapor dan tim di lapangan akan menemui pimpinan perusahaan untuk mengambil keterangan terkait kebenaran pengaduan. Nantinya juga akan ada proses hukum jika diperlukan, untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews