Dinas Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang serius memproses perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 kepada pekerjanya, menunjukkan komitmen Disnaker Pangkalpinang proses perusahaan tidak bayar THR dengan tegas.
Anggota DPR Edy Wuryanto mengusulkan agar pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dijadikan pidana, bukan hanya sanksi administratif, karena sanksi yang ada saat ini dinilai tidak efektif dan tidak memberikan efek jera.