Disnaker Makassar Buka Posko Pengaduan THR Pekerja Jelang Idul Fitri 2026
Dinas Ketenagakerjaan Makassar membuka posko pengaduan THR pekerja menjelang Idul Fitri 2026. Langkah ini memfasilitasi pelaporan bagi pekerja yang belum menerima hak tunjangan hari raya mereka, sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar telah secara resmi membuka posko pengaduan bagi para pekerja. Posko ini khusus melayani laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pembukaan posko ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah strategis ini diambil untuk memfasilitasi para pekerja di Kota Makassar yang ingin menyampaikan keluhan. Mereka bisa melaporkan apabila perusahaan tempat mereka bekerja tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR. Posko pengaduan ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara pekerja dan perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Makassar, Andi Reza Nugraha, menjelaskan pentingnya inisiatif ini. Ia menegaskan bahwa posko tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mengawal kesejahteraan pekerja. Hal ini juga menjadi upaya konkret dalam penegakan regulasi ketenagakerjaan.
Regulasi dan Kewajiban Perusahaan dalam Pembayaran THR
Pemberian THR kepada pekerja telah diatur secara komprehensif oleh pemerintah melalui berbagai regulasi. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 menjadi landasan utama. Aturan ini spesifik mengatur Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga turut memperkuat ketentuan ini. Regulasi tersebut secara jelas menguraikan besaran dan mekanisme pembayaran THR. Setiap perusahaan wajib mematuhi peraturan ini demi keadilan bagi para pekerjanya.
Andi Reza Nugraha menekankan bahwa besaran THR yang wajib diberikan adalah satu bulan upah. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan masa kerja tertentu. Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan agar berpedoman pada peraturan yang berlaku, khususnya terkait kewajiban pemberian THR kepada pekerja.
Secara umum, banyak perusahaan di Kota Makassar menunjukkan tingkat kepatuhan yang baik terhadap aturan THR. Sebagian besar dari mereka disebut telah melaksanakan kewajiban pembayaran kepada para pekerjanya. Meski demikian, pemerintah tetap melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan.
Pengawasan dan Klasifikasi Penerima THR di Makassar
Pemerintah melalui Disnaker Makassar secara konsisten melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di berbagai perusahaan. Pengawasan ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Tujuannya adalah melindungi hak-hak pekerja dari praktik yang tidak sesuai regulasi.
Ketentuan pembayaran THR juga mengatur pemberian secara proporsional. Penyesuaian ini didasarkan pada masa kerja pekerja, mulai dari satu bulan hingga lebih dari 12 bulan. Hal ini menjamin keadilan bagi pekerja dengan masa kerja yang bervariasi.
Andi Reza menjelaskan bahwa THR dikhususkan bagi pekerja formal yang menerima upah tetap. Besaran yang diberikan umumnya adalah satu bulan upah penuh. Kategori ini mencakup sebagian besar pekerja yang terikat kontrak kerja jelas.
Sementara itu, pekerja informal memiliki skema pemberian THR yang berbeda. Mereka umumnya tidak menerima upah tetap dan beroperasi di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemberian THR pada sektor ini biasanya disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan usaha masing-masing.
Sumber: AntaraNews