Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, secara resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Pembukaan posko ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak pekerja di wilayah tersebut menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Langkah ini merupakan upaya preventif pemerintah daerah dalam mengawasi kepatuhan perusahaan.
Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, M. Andhy Afriyanto, menyatakan pendirian posko ini adalah untuk memastikan perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu sesuai regulasi. Regulasi yang berlaku mewajibkan THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Posko ini akan memfasilitasi konsultasi serta mengawasi proses pembayaran THR.
Posko pengaduan ini beroperasi mulai tanggal 2 Maret hingga 27 Maret 2026, dengan layanan daring dan luring. Pekerja diharapkan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan kendala terkait hak mereka.
Advertisement
Advertisement
Pendirian Posko Pengaduan THR oleh Disnakertrans Rejang Lebong memiliki tujuan utama yang jelas. Posko ini dibentuk untuk memastikan hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya terpenuhi tepat waktu sesuai ketentuan. Selain itu, posko juga berfungsi memfasilitasi konsultasi bagi pekerja dan mengawasi kepatuhan perusahaan di wilayah tersebut.
M. Andhy Afriyanto menjelaskan bahwa fungsi utama posko adalah menampung laporan. Laporan tersebut terkait keterlambatan maupun ketidaksesuaian pemberian THR keagamaan kepada para pekerja. Hal ini penting untuk menjaga iklim kerja yang kondusif di Rejang Lebong.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Posko ini akan menjadi garda terdepan dalam memastikan regulasi tersebut dipatuhi oleh seluruh perusahaan. Disnakertrans Rejang Lebong berkomitmen penuh terhadap pemenuhan hak-hak pekerja.
Advertisement
Advertisement
Posko Pengaduan THR 2026 menyediakan dua metode pelayanan yang mudah diakses oleh masyarakat. Pekerja dapat memilih untuk mendatangi langsung kantor Disnakertrans Rejang Lebong atau memanfaatkan layanan daring. Fleksibilitas ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekerja.
Untuk layanan fisik atau luar jaringan (offline), pekerja bisa datang ke Kantor Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong. Lokasinya berada di Jalan S. Sukowati, Curup, pada jam operasional yang telah ditentukan. Petugas akan siap membantu dan menerima laporan secara langsung.
Sementara itu, untuk layanan dalam jaringan (online), masyarakat dapat mengakses laman resmi kementerian di https://poskothr.kemnaker.go.id atau melalui layanan pesan singkat WhatsApp. Kemudahan akses ini memungkinkan pekerja melapor dari mana saja.
Advertisement
Layanan posko mulai beroperasi sejak tanggal 2 Maret hingga 13 Maret 2026 pada hari kerja (Senin-Jumat). Kemudian, periode intensif berlanjut dari tanggal 14 hingga 27 Maret 2026, dibuka setiap hari (Sabtu-Jumat). Jam operasional pelayanan ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Advertisement
Pihak Disnakertrans Rejang Lebong mengimbau para pekerja untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan kendala terkait hak THR mereka. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. Kerahasiaan pelapor akan dijaga dengan baik.
Di sisi lain, Disnakertrans juga meminta seluruh perusahaan di Rejang Lebong untuk berkomitmen. Perusahaan diharapkan memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat pada waktunya. Kepatuhan ini sangat penting demi menjaga kondusivitas iklim kerja dan hubungan industrial yang harmonis.
Pemenuhan hak pekerja atas THR merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Ini juga menjadi indikator kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Disnakertrans akan terus memantau dan memastikan semua pihak memenuhi kewajibannya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews