Kemenaker

25 Juli 2024

Berita Utama

Berita Terbaru

Berita Utama Lainnya

{{caption}}
Kata Kemnaker soal BSU Rp600 Ribu, Cari Bulan Juni?

Kemnaker memastikan pencairan anggaran untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Keuangan sedang dilakukan.

{{caption}}
Staff Ahli Kemenaker 'Kecipratan' Rp18 Miliar Hasil Peras Agen TKA Saat Ajukan Dokumen

Total uang hasil pemerasan kepada para agen TKA mencapai Rp53,7 miliar.

{{caption}}
Diungkap KPK, Ini Identitas Pejabat Kemenaker Terlibat Kasus Pemerasan Pengurusan TKA

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan bahwa kedelapan orang tersebut berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.

{{caption}}
Pejabat Kemenaker Peras Calon TKA, KPK: Rusak Iklim Ketenagakerjaan Indonesia

KPK menilai pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diduga memeras saat pengurusan TKA berdampak pada iklim ketenagakerjaan.

{{caption}}
FOTO: Menaker Terbirtkan SE Baru, Perusahaan Dilarang Batasi Usia dan Hapus Syarat Good Looking Bagi Pelamar Kerja

Aturan ini menekankan pentingnya kesetaraan kesempatan kerja bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.

{{caption}}
Deretan 13 Kendaraan Milik Tersangka Korupsi di Kemenaker Dipindah KPK

13 unit kendaraan tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi kepengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

{{caption}}
Aturan Baru Kemnaker: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja

Penerbitan ini merupakan upaya dari tindaklanjut banyaknya pemberi kerja yang menahan ijazah pekerja.

{{caption}}
KPK Geledah Kantor Kemenaker

Penyidik Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

{{caption}}
Teken MoU dengan Kemnaker, Menhut: Perluas Lapangan Kerja dan Pemberdayaan Petani Hutan

Raja Juli Antoni yakin banyak hal yang bisa kerjakan bersama, salah satunya yang sudah dibicarakan ada potensi perhutanan sosial karena lahan tersedia.

{{caption}}
Aturan Baru: Pegawai Non-ASN Bekerja di Penyelenggara Negara Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Permenaker ini juga mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya mitigasi terjadinya fraud.