Anggota DPR Tegaskan Pembayaran THR Pekerja Swasta Wajib Dua Minggu Sebelum Lebaran

Anggota DPR RI menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Idul Fitri sesuai regulasi Kementerian Ketenagakerjaan, dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Anggota DPR Tegaskan Pembayaran THR Pekerja Swasta Wajib Dua Minggu Sebelum Lebaran
Anggota DPR RI menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Idul Fitri sesuai regulasi Kementerian Ketenagakerjaan, dengan sanksi tegas bagi pelanggar. (AntaraNews)

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, kembali menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja di sektor swasta. Ketentuan ini menjadi sorotan utama menjelang Hari Raya Idul Fitri yang akan datang.

Menurut Irma, pembayaran THR wajib dilaksanakan paling lambat dua minggu sebelum tanggal perayaan Idul Fitri. Penegasan ini mengacu pada regulasi yang telah diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan telah dikomunikasikan secara resmi kepada Komisi IX DPR RI.

Regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi tepat waktu, sehingga mereka dapat merayakan hari raya dengan layak. DPR RI berkomitmen untuk mengawasi implementasi aturan ini agar tidak ada perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajibannya.

Regulasi Pembayaran THR Pekerja Swasta

Regulasi mengenai pembayaran THR ini berlaku secara tegas, khususnya bagi seluruh perusahaan di sektor swasta. Irma Suryani menjelaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak normatif pekerja di Indonesia.

Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mekanisme pembayarannya bersumber dari anggaran pemerintah, THR untuk pekerja swasta sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan menjadi sangat krusial.

"Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya," kata Irma. Ia menambahkan bahwa Kemenaker harus secara tegas memastikan aturan ini ditaati oleh semua pihak.

Penegasan Sanksi bagi Pelanggar Aturan THR

Irma Suryani secara lugas menyatakan bahwa setiap perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR harus diberikan sanksi. Ketegasan ini diperlukan agar tidak ada lagi perusahaan yang berani menyepelekan kewajiban tersebut.

Para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia diminta untuk tidak main-main dalam menjalankan tugasnya. Mereka harus benar-benar menjadi garda terdepan dalam memastikan pembayaran THR sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kemenaker.

"Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi," tegas Irma, menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini. Toleransi waktu pembayaran yang diberikan sudah sangat jelas, yakni dua minggu sebelum hari raya, sehingga tidak ada alasan untuk penundaan.

Bahkan, menurutnya, pembayaran THR satu minggu sebelum hari raya pun seharusnya sudah tidak lagi terjadi. Batas waktu dua minggu adalah batas maksimal yang tidak boleh dilanggar oleh perusahaan manapun.

Komitmen Pengawasan DPR RI

DPR RI, melalui Komisi IX, akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR ini. Tujuannya adalah untuk mencegah praktik penundaan atau pengabaian kewajiban pembayaran THR yang seringkali merugikan karyawan.

Pengawasan ini mencakup pemantauan langsung dan penerimaan laporan dari masyarakat atau serikat pekerja terkait potensi pelanggaran. DPR RI bertekad untuk memastikan bahwa hak pekerja terpenuhi secara penuh dan tepat waktu.

"Harus betul-betul menjadi pengawas ketenagakerjaan," ujar Irma, menggarisbawahi peran vital pengawas dalam menjaga hak-hak pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan dapat bertindak proaktif dalam menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang masuk.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi