Seorang pengungsi Rohingnya di Tulungagung dirujuk untuk menjalani perawatan di RSJ Lawang, Malang. Pengungsi bernama Abdul Jabar Husain (56) diketahui sudah 37 tahun tinggal di Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. Pria ini menikah dengan warga setempat yang dikenalnya saat berada di Malaysia. Sejak beberapa bulan terakhir, pengungsi ini mengidap penyakit jiwa Skizofrenia.
Kabid P2P Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, Aris Setiawan mengatakan pihak Dinkes Tulungagung telah berusaha memberikan bantuan pengobatan dengan melibatkan Puskesmas setempat. Namun karena statusnya merupakan pengungsi dan memiliki kartu dikeluarkan United Nations High Commisioner for Refugess (UNHCR), bantuan pengobatan ini tidak bisa dilanjutkan.
"Yang bersangkutan bukan WNI, dalam kartu UNHCR statusnya pengungsi jadi bantuan obat dari kami sangat terbatas untuk penyakitnya," ujar Aris, Kamis (6/8/2026).
Untuk menangani permasalahan ini, pihak Dinkes Tulungagung meminta rekomendasi dari sebuah yayasan swasta yang selama ini fokus menangani permasalah pengungsi. Hasilnya yayasan tersebut bersedia membiayai proses pengobatan terhadap pengungsi ini di RSJ Lawang, Malang. Pihak Dinkes kemudian menjemput Jabar di rumah dan diantarkan untuk mendapat pengobatan lebih lanjut.
"Nanti yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu oleh psikiater di rumah sakit tersebut untuk menentukan langkah penanganannya," tutur dia.
Menurut Aris, banyak hal yang menyebabkan pengungsi ini terkena Skizofrenia. Diantaranya faktor pikiran dan keturunan. Pihak Dinkes sendiri tidak memiliki riwayat kesehatan pria tersebut karena berstatus sebagai pengungsi.
"Untuk penyebabnya kita kurang tahu pasti karena kami juga tidak menyimpan riwayat kesehatan yang bersangkutan karena statusnya pegungsi," pungkasnya.