Seorang kakek berinisial E (65) di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 7 tahun. Terduga pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut dengan modus mengiming-imingi korban uang jajan.
Kasus dugaan kekerasan seksual itu kini mendapat pendampingan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Sukabumi Raya, baik dalam proses hukum maupun pemulihan psikologis korban.
"Bendahara LKBHMI Cabang Sukabumi Raya, Randi Firmansah, Minggu (20/9/2026) mengatakan, "Kasus ini mulai kami advokasi setelah mendapat informasi dari keluarga korban yang meminta pendampingan hukum terkait dugaan pencabulan terhadap anak," ujar Bendahara LKBHMI Cabang Sukabumi Raya, Randi Firmansah, Minggu (20/9/2026).
Randi menjelaskan, dugaan pencabulan tersebut terjadi saat korban sedang bermain layang-layang di lingkungan rumahnya pada Minggu (12/7/2026).
Saat itu, terduga pelaku memanggil korban dan mengajaknya masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah, terduga pelaku kemudian diduga melakukan perbuatan tersebut.
Setelahnya, terlapor memberikan uang Rp 10 ribu kepada korban dan mengancamnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
"Namun setibanya di rumah, korban menangis dan membeberkan perbuatan tak senonoh tetangganya itu kepada orang tua dan kakaknya," kata Randi.
Dugaan Upaya Pembungkaman
LKBHMI juga mengendus adanya dugaan upaya pembungkaman dalam kasus tersebut. Keluarga terlapor disebut sempat memberikan uang Rp 500.000 kepada keluarga korban.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik kepolisian sebagai bagian dari informasi dalam proses hukum.
"Ada pemberian uang Rp 500 ribu dari pihak keluarga terlapor kepada keluarga korban. Kami sampaikan juga ke kepolisian sebagai bagian dari informasi dalam proses hukum," tuturnya.
Dari hasil penelusuran di lapangan, LKBHMI juga menemukan indikasi adanya korban lain. Sedikitnya tiga anak laki-laki di lingkungan tersebut mengaku mengalami perlakuan serupa.
"Setelah monitoring lingkungan, ternyata ada tiga orang anak lain yang mengaku," ungkap Randi.
Meski demikian, pendampingan hukum saat ini masih difokuskan pada satu korban utama. Sementara itu, langkah hukum terhadap korban lainnya masih menunggu keputusan masing-masing keluarga.
Kasus tersebut resmi dilaporkan ke Polres Sukabumi pada 30 Juli 2026 dan kini masih dalam tahap penyelidikan Satreskrim Polres Sukabumi. Penyidik dilaporkan telah memanggil terlapor dan sejumlah saksi.
"Laporan sudah berjalan. Kemarin dari kepolisian juga sudah memanggil Pak E untuk memberikan keterangan. Selanjutnya mungkin pemeriksaan saksi-saksi," jelasnya.
Pendampingan Psikologis
Selain proses hukum, LKBHMI bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi terus menindaklanjuti laporan terkait kemungkinan adanya korban lainnya.
Pendampingan psikologis juga diberikan kepada korban. Kondisi trauma korban kini disebut berangsur membaik.
"Awalnya takut keluar dan bertemu dengan terlapor. Sekarang sudah mulai bersosialisasi lagi," ucap Randi.
LKBHMI menegaskan komitmennya untuk mendampingi korban hingga proses hukum tuntas. LKBHMI juga berencana mengajukan perlindungan bagi korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sembari tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kami berharap prosesnya berjalan seadil-adilnya. Untuk pendalaman perkara tetap menjadi kewenangan kepolisian," kata dia.