Terlibat Penipuan Modus Love Scamming, Empat WN China Dideportasi

WNA tersebut dideportasi setelah dinyatakan bersalah terlibat aksi penipuan online berkedok iming-iming jalinan percintaan atau love scamming.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Terlibat Penipuan Modus Love Scamming, Empat WN China Dideportasi
Empat WN China dideportasi terlibat kasus love scamming. (merdeka.com/istimewa).

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, mendeportasi empat warga negara China. WNA tersebut dideportasi setelah dinyatakan bersalah terlibat aksi penipuan online berkedok iming-iming jalinan percintaan atau love scamming.

Kabid Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Imigrasi Semarang, Haryono Susilo mengatakan, empat warga China dideportasi berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Penindakan terhadap pelaku love scamming menjadi sinergitas antar instansi untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban umum.

"Rangkaian pemindahan dimulai dari Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. Kami melaksanakan pemeriksaan akhir dokumen perjalanan, administrasi keberangkatan, pengamanan, serta koordinasi lintas instansi. Mereka diserahkan otoritas China, sementara penanganan keimigrasian dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku," kata Haryono, Kamis (6/7).

 

Empat WN China dideportasi terlibat kasus love scamming. (merdeka.com/istimewa).
Empat WN China dideportasi terlibat kasus love scamming. (merdeka.com/istimewa).

Kronologi Penangkapan

Dia menyebut dalam kasus love scamming keempat pelaku ditangkap dalam operasi pengawasan hari Kamis (4/6) pukul 23.30 WIB di Puri Anjasmoro, Semarang Barat, Jawa Tengah.

Operasi dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah setelah melalui kegiatan intelijen dan pemantauan lapangan.

Para petugas imigrasi juga menyita ratusan perangkat komunikasi dan perangkat elektronik, antara lain telepon genggam, laptop, komputer, kartu SIM, serta dokumen perjalanan dan dokumen pendukung lainnya.

Seluruh temuan kemudian didalami untuk mengidentifikasi aktivitas para WNA, status izin tinggal, serta keterkaitannya dengan jaringan kejahatan transnasional.

"Kami akan memperkuat fungsi intelijen, pengawasan orang asing, dan pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum serta perwakilan negara asing," ujar Haryono.

Dia mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas orang asing yang dinilai mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi.

"Setiap laporan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku. Ini jadi komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara," kata Haryono.

 

Rekomendasi