Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial WS di Bandar Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Senin (14/9). WS ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat membunuh dan memakan hewan dilindungi yakni penyu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio menjelaskan kronologi penangkapan WNA China tersebut. Abdi menuturkan, pihak Imigrasi Makassar semula menerima permohonan pencekalan terhadap WNA China dari Pemkab Raja Ampat, Papua Barat. Permohonan pencekalan tersebut setelah WNA tersebut membunuh dan mengkonsumsi penyu.
"Pemkab Raja Ampat mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap WNA tersebut. Dia diduga terlibat aktivitas spearfishing atau penombakan ikan di kawasan perairan Paynemo, Raja Ampat," ujar Abdi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/9).
Aksi Spearfishing dilakukan WS sempat viral di media sosial. Rekaman video tersebut memperlihatkan WS memanah penyu, kemudian mengonsumsinya.
Usai menerima permohonan pencekalan tersebut, Imigrasi Makassar langsung melakukan pencegahan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Saat itu, WS berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin untuk pergi ke Malaysia menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK335.
"Tindakan ini dilakukan agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa diselesaikan terlebih dahulu," kata Abdi.
Setelah WS diamankan, Imigrasi Makassar selanjutnya berkoordinasi dengan Pemkab Raja Ampat dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong untuk proses penanganan selanjutnya.
"Dia kami serahkan kepada Kantor Imigrasi Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran aktivitasnya di perairan Raja Ampat," pungkasnya.
Advertisement