KPK Tindak Lanjuti Perintah Hakim, Bupati Buol Diminta Kembalikan Uang USD 10 Ribu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti perintah hakim agar Bupati Buol Risharyudi Triwibowo mengembalikan uang USD 10 ribu terkait kasus pemerasan RPTKA di Kemenaker. KPK juga membuka kemungkinan pemanggilan kembali Bupati Buol untuk dimintai.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Tindak Lanjuti Perintah Hakim, Bupati Buol Diminta Kembalikan Uang USD 10 Ribu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti perintah hakim agar Bupati Buol Risharyudi Triwibowo mengembalikan uang USD 10 ribu terkait kasus pemerasan RPTKA di Kemenaker. KPK juga membuka kemungkinan pemanggilan kembali Bupati Buol untuk dimintai. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti perintah majelis hakim persidangan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Perintah tersebut meminta Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, untuk mengembalikan uang sebesar 10 ribu dolar Amerika Serikat. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap perintah hakim akan dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Risharyudi Triwibowo diketahui memiliki rekam jejak sebagai staf Ida Fauziyah saat menjabat Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024, periode di mana kasus dugaan pemerasan ini diduga terjadi. Keterlibatannya menjadi sorotan setelah fakta-fakta baru terungkap dalam persidangan. Hal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus yang merugikan negara dan tenaga kerja asing ini.

Selain tindak lanjut pengembalian uang, KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk kembali memanggil Risharyudi Triwibowo sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pemanggilan ini bertujuan untuk menggali keterangan lebih mendalam terkait fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan. Langkah ini diambil untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Perintah Hakim dan Pengakuan Bupati Buol

Majelis hakim secara tegas memerintahkan Risharyudi Triwibowo untuk mengembalikan uang tunai sebesar Rp10 juta dan 10 ribu dolar Amerika Serikat kepada KPK. Perintah ini muncul setelah Risharyudi memberikan kesaksian pada 12 Februari 2026, di mana ia mengakui pernah menerima uang tunai tersebut, bahkan juga tiket konser Blackpink.

Uang yang diterimanya, menurut pengakuan Risharyudi, telah digunakan untuk membeli sepeda motor. Kendaraan tersebut kini telah disita oleh KPK sebagai bagian dari barang bukti terkait kasus pemerasan ini. Meskipun demikian, pengembalian uang tunai tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh mantan staf Kemenaker tersebut.

Pengakuan ini menjadi salah satu poin penting dalam persidangan, menguatkan dugaan adanya praktik pemerasan yang melibatkan sejumlah pihak. KPK berkomitmen untuk terus mengikuti setiap perkembangan kasus dan memastikan keadilan ditegakkan.

Dugaan Pemerasan di Kemenaker Sejak Beberapa Periode

Kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini terungkap pada 5 Juni 2025, dengan KPK mengidentifikasi delapan tersangka awal. Para tersangka tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, selama kurun waktu 2019–2024, atau pada era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, para tersangka diduga telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan ini. RPTKA sendiri merupakan syarat krusial bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja secara legal di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan, izin kerja dan izin tinggal tenaga kerja asing akan terhambat, menyebabkan mereka didenda sekitar Rp1 juta per hari. KPK juga mengungkapkan bahwa praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2009–2014, dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

Perkembangan Kasus dan Potensi Pemanggilan Ulang

Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Hery Sudarmanto, yang merupakan Sekretaris Jenderal Kemenaker pada era Hanif Dhakiri. Penambahan tersangka ini menunjukkan bahwa KPK terus mengembangkan penyelidikan dan tidak berhenti pada delapan nama awal.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa kemungkinan pemanggilan kembali Risharyudi Triwibowo sangat terbuka. Hal ini untuk mengklarifikasi dan mendalami keterangan yang muncul selama persidangan. KPK akan terus berupaya mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pemerasan ini.

KPK berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik korupsi dan pemerasan yang merugikan masyarakat dan negara, terutama yang terjadi di lembaga pemerintahan. Penyelidikan mendalam akan terus dilakukan untuk memastikan semua pelaku menerima hukuman yang setimpal.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi