USD 10 Ribu
-
News •KPK Tindak Lanjuti Perintah Hakim, Bupati Buol Diminta Kembalikan Uang USD 10 RibuKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti perintah hakim agar Bupati Buol Risharyudi Triwibowo mengembalikan uang USD 10 ribu terkait kasus pemerasan RPTKA di Kemenaker. KPK juga membuka kemungkinan pemanggilan kembali Bupati Buol untuk dimintai.