Polda Metro Buka Suara Usai Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo Ditolak Hakim

PN Jaksel menolak permohonan ganti rugi Roy Suryo. Polda Metro menghormati putusan dan menyatakan siap jika praperadilan kembali diajukan.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Polda Metro Buka Suara Usai Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo Ditolak Hakim
Roy Suryo (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan ganti rugi Roy Suryo dalam perkara dugaan tudingan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepolisian juga menyatakan siap apabila mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu kembali mengajukan praperadilan.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan perkara yang diputus merupakan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo. Kali ini, objek permohonannya adalah tuntutan ganti rugi.

“Ini adalah putusan praperadilan yang ketiga yang diajukan pemohon. Objeknya permohonan ganti rugi. Kita sudah sama-sama mendengar putusan hakim bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena kurang pihak, yaitu Kementerian Keuangan,” kata Abrianto di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Abrianto menjelaskan, dengan putusan tersebut, permohonan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Meski demikian, Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan apabila Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum melalui permohonan praperadilan.

“Tadi kita dengarkan langsung dari pengacaranya akan mengajukan yang keempat. Kami siap menerima undangan atau hadir dalam sidang di pengadilan nanti,” ujarnya.

Abrianto menegaskan Polda Metro Jaya menghormati setiap putusan pengadilan. Karena itu, pihaknya akan memenuhi panggilan apabila kembali ditetapkan sebagai termohon dalam perkara tersebut.

Menanggapi kemungkinan Roy Suryo mengajukan permohonan baru dengan melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak, Abrianto mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan.

“Mungkin objeknya berbeda. Tapi selama hakim menerima dan memanggil kami menghadiri sidang, kami akan hadir,” katanya.

Ia menambahkan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap pemohon selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Memang aturan belum ada untuk itu. Yang penting objeknya tidak sama. Walaupun kasusnya satu, objeknya tidak sama. Kalau hakim menerima, kami sebagai termohon siap hadir bila diundang,” ucapnya.

Rekomendasi