Duduk Perkara dan Respons Kubu Bupati Gowa Usai Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebelumnya ditetapkan penyidik Kortastipidkor Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang empat perkara.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Duduk Perkara dan Respons Kubu Bupati Gowa Usai Jadi Tersangka Korupsi
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (merdeka.com/Ihwan Fajar).

Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kuasa Hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang merespons terkait penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

"Bahwa kami mencermati dengan saksama perjalanan penanganan perkara ini, yang bermula dari penyelidikan di tingkat Reskrim Polresta Gowa, kemudian dilimpahkan ke Tipidkor Polda Sulsel dan pada akhirnya ditangani langsung oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri," ujar Adhi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (25/9).

Adhi menilai eskalasi penanganan berjenjang dan berlangsung relatif cepat terhadap seorang kepala daerah tengah menjabat, mengundang pertanyaan publik maupun profesional.

"Mengenai dinamika di balik proses tersebut, pertanyaan yang tentu berhak dijawab secara terbuka dan proporsional oleh pihak-pihak yang berwenang," kata Adhi.

Adhi menegaskan kliennya menghormati kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai koridor hukum yang berlaku. Namun, penghormatan tersebut tidak menghalangi hak kliennya untuk mencermati secara kritis setiap tahapan proses hukum yang dilalui

"Termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang melandasi setiap keputusan yang diambil," tegasnya.

Adhi juga menyinggung asas praduga tak bersalah yang diatur dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dia menegaskan status hukum yang disematkan kepada kliennya bukanlah kesimpulan akhir atas suatu perkara.

"Ini awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya," tutur dia.

Selain itu, Adhi juga menyinggung soal pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dia menegaskan pembaruan hukum tersebut telah memperluas ruang bagi setiap warga negara untuk menguji keabsahan setiap bentuk upaya paksa yang dikenakan kepadanya.

"Sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan. Ruang inilah yang akan kami cermati dan gunakan sebagaimana mestinya, sesuai kebutuhan dan perkembangan perkara," kata dia.

"Bahwa klien kami tetap kooperatif dan menaruh hormat pada proses hukum, sembari kami selaku Kuasa Hukum akan terus mengawal jalannya perkara ini secara profesional, dengan tetap mengedepankan kepentingan keadilan bagi klien kami," imbuh dia.

Adhi juga mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi-saksi maupun Bupati Gowa yang telah di tetapkan sebagai tersangka.

"Kami meminta Mabes Polri Cq. Kapolri, Kompolnas, Komisi 3 DPR RI agar melakukan pengawasan khusus terhadap perkara tersebut," tutur dia.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (merdeka.com/Ihwan Fajar).
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (merdeka.com/Ihwan Fajar).

Respons Pemprov Sulsel

Sementara Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Jufri Rahman mengatakan belum ada administrasi negara dari kepolisian maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status tersangka Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang masuk ke Pemprov Sulsel. Jufri mengaku mengetahui Bupati Gowa ditetapkan tersangka dari pemberitaan media.

"Sebenarnya tanpa tembusan (surat pemberitahuan penetapan tersangka) pun kita sudah tahu ini. Kalian sudah beritakan di media. Tapi tentu dalam administrasi negara itu harus tertulis," ujar Jufri.

Jufri menegaskan Gubernur Sulsel akan mengambil sikap jika sudah ada administrasi masuk ke Pemprov Sulsel.

"Tentu kemudian, bapak gubernur akan mengambil sikap. Kita kasih jalan saja menurut aturan yang berlaku," ujar dia.

Jufri menegaskan mekanisme jika kepala daerah terjerat kasus pidana dan telah menjadi tersangka. Ia mengaku kepala daerah yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara.

"Kalau berdasarkan aturan, orang yang ditetapkan tersangka itu diberhentikan sementara. Itu untuk memberi kesempatan dia menghadapi persoalan hukumnya," ujar dia.

Dengan adanya penetapan tersangka terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, maka Wakil Bupati Gowa akan menjadi Pelaksana tugas (Plt). Hal tersebut juga sudah diatur dalam Undang Undang Otonomi Daerah.

"Ya, biasanya seperti itu (wakil bupati Gowa, jadi Plt Bupati Gowa). Tidak mungkin pemerintahan dibiarkan jalan tanpa kepemimpinan kan," kata Jufri.

"Konstruksi UU Otonomi Daerah itu kepala daerah itu satu kotak dengan wakil kepala daerah. Dengan pertimbangan bahwa, kalau kepala daerah berhalangan dalam satu hal, maka wakil kepala daerah menggantikan peran itu," imbuh Jufri.

Jufri menegaskan tak ingin terlalu masuk dalam kasus yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Ia menyebut Pemprov Sulsel hanya akan menjadi Guidance bagi Pemkab Gowa.

"Nanti kalau mereka meminta, terkait dengan apa yang harus dilakukan dalam kondisi seperti ini. Bapak Gubernur sejauh ini sudah merintahkan inspektur provinsi untuk menurunkan tim mencermati kondisi pemerintahan terkini di Kabupaten Gowa," ucap Jufri.

 

Konstruksi Perkara

Sebelumnya, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Robertus Yohanes De Deo mengatakan ada empat duduk perkara yang menyeret Husniah Talenrang. Adik mantan Kabaharkam Polri, Komisaris Jenderal (Purn) M Fadil Imran itu diduga melakukan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan.

Rangkaian pertama berkaitan dengan pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR oleh pengembang perumahan. Penyidik menemukan fakta bahwa Sitti Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan KKPR dilaporkan kepadanya.

Husniah kemudian diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan atau Perkimtan untuk meminta uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.

"Besaran yang diminta disebut sekitar Rp1 hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah. Dalam rangkaian tersebut, penyidik menyebut PT Royal Persada menyerahkan uang sebesar Rp100 juta dan PT Rencana menyerahkan Rp50 juta kepada Sitti Husniah melalui perantara yang merupakan pengemudi pribadinya," ujar Robertus.

Rangkaian kedua berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Robertus menyebu penyidik menemukan fakta bahwa setelah bertemu dengan pihak Indomaret, Sitti Husniah mengarahkan pihak tersebut untuk berkoordinasi dengan HA, yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Gowa.

Dalam proses tersebut, Sitti Husniah melalui HA diduga meminta dana dengan dalih Corporate Social Responsibility atau CSR sebesar Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

"Pihak Indomaret disebut menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total sekitar Rp 850 juta," ujar dia.

Kortastipidkor menyebut sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi Sitti Husniah di kawasan Waterfront Makassar dan pemberian satu unit kendaraan Toyota HiAce. Rangkaian ketiga berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG Perumahan Royal Spring.

Kortastipidkor menyebut Sitti Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal sekitar Rp 1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2. Rumah tersebut disebut diperoleh dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar sekitar Rp 420 juta.

Penyidik kemudian menemukan bahwa uang untuk pembayaran rumah tersebut diduga berasal dari permintaan Sitti Husniah kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025. Nilai proyek pengadaan enam unit ambulans tersebut disebut mencapai sekitar Rp 3,8 miliar.

Rangkaian keempat berkaitan dengan kegiatan Beautiful Malino. Penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsorship sebesar Rp 100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan Sitti Husniah berlangsung. Dana tersebut kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.

Kortastipidkor menyatakan masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima oleh penyelenggara kegiatan.

Robertus menyebut Sitti Husniah diduga berperan mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya sebagai Bupati Gowa untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA. Sementara HA disebut berperan menyampaikan permintaan, menerima dan mengelola sebagian dana atas perintah Sitti Husniah.

"Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing," kata Robertus.

Terhadap Sitti Husniah, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

 

Rekomendasi