Pemkab Pasuruan Intensifkan Pemantauan Kesiapan Perusahaan Bayar THR Lebaran 2026
Jelang Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Kabupaten Pasuruan gencar memantau kesiapan perusahaan dalam pembayaran THR Lebaran 2026 kepada pekerja, memastikan hak karyawan terpenuhi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan meningkatkan pelaksanaan inventarisasi perusahaan-perusahaan di wilayah setempat. Langkah ini bertujuan memantau kesiapan finansial, terutama dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Pemantauan ini krusial untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasuruan, Rakhmat Syarifudin, menekankan pentingnya koordinasi dengan perusahaan-perusahaan. Koordinasi ini dilakukan agar pemerintah dapat memetakan perusahaan mana saja yang kemungkinan mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR. Hingga kini, Rakhmat menilai komitmen dari sektor industri di Pasuruan masih berada pada jalur yang benar dan patuh aturan.
Disnaker juga telah meminta kerja sama dari serikat buruh untuk menjembatani informasi bagi para kaum pekerja di masing-masing pabrik atau tempat kerja. Rakhmat menilai keterbukaan informasi merupakan kunci utama. Hal ini agar proses penyaluran tunjangan pada periode Lebaran kali ini dapat berjalan lancar tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.
Upaya Pemkab Pasuruan dalam Pemantauan THR
Pemkab Pasuruan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) secara proaktif melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan. Fokus utama inventarisasi ini adalah memastikan kesiapan finansial mereka untuk membayarkan THR kepada seluruh karyawan. Langkah ini merupakan bagian integral dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kondusivitas iklim ketenagakerjaan menjelang momen penting Idul Fitri.
Rakhmat Syarifudin menjelaskan bahwa koordinasi intensif dengan pihak manajemen perusahaan terus digalakkan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi potensi hambatan atau kesulitan yang mungkin dihadapi perusahaan dalam menunaikan kewajiban THR. Pemantauan ini juga memastikan bahwa perusahaan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait pembayaran tunjangan hari raya.
Hingga H-9 Lebaran, sejumlah perusahaan yang beroperasi di Pasuruan telah menunjukkan inisiatif positif. Mereka mengunjungi Disnaker untuk mengkomunikasikan terkait kewajiban tunjangan kepada para pekerjanya. Selain itu, mereka juga melaksanakan konsultasi administrasi dengan pihak pemerintah guna memastikan proses pembayaran berjalan sesuai prosedur.
Posko THR: Wadah Konsultasi dan Informasi Bagi Pekerja
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang didirikan oleh Disnaker Kabupaten Pasuruan kini menjadi pusat perhatian. Posko ini mulai ramai didatangi para pekerja yang ingin berkonsultasi mengenai hak-hak tunjangan mereka. Keberadaan posko ini sangat vital dalam memberikan akses informasi yang transparan dan akurat kepada para karyawan.
Tercatat hingga Rabu (11/3), sudah ada lima kelompok pekerja yang datang untuk berkonsultasi di Posko THR. Mereka mengajukan pertanyaan seputar teknis pembayaran THR, kepastian jadwal pencairan dana, serta metode perhitungan tunjangan bagi karyawan dengan status kontrak. Ini menunjukkan tingginya kebutuhan akan kejelasan informasi terkait hak-hak mereka.
Rakhmat Syarifudin berharap dengan adanya Posko THR ini, para pekerja dapat segera memperoleh kepastian. Baik yang tergabung dalam kelompok maupun serikat buruh, mereka didorong untuk aktif berkonsultasi. Tujuannya adalah untuk memastikan perolehan tunjangan masing-masing dan menghindari potensi kesalahpahaman atau perselisihan sebelum perayaan Lebaran.
Sumber: AntaraNews