Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang vonis terhadap kasus yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Selasa (30/6) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dengan adanya sidang putusan tersebut, sejumlah anggota polisi melakukan penjagaan di lokasi digelarnya sidang berlangsung.
"Tentu karena persidangan hari ini agenda pembacaan putusan dengan terdakwa seorang publik pigur dan ex menteri, keamanan dan ketertiban masyarakat selalu menjadi hal yang utama," kata Jubir PN Jakpus M. Firman Akbar saat dihubungi, Selasa (30/6/2026).
Advertisement
Melakukan Pengamanan
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menyampaikan, pihaknya melakukan pengamanan karena akan adanya aksi di PN Jakarta Pusat.
Mereka yang menggelar aksi ingin agar Nadiem bisa dibebaskan dari segala tuntutannya.
"Pukul 10.00 WIB, depan PN Pusat Jl. Bungur Raya Jakpus, ± 100 orang, pelaksana Relawan Peduli Nadiem, pimpinan Mursito Ali, bentuk giat unjuk rasa agar Nadiem dibebaskan," ujar Erlyn.
"Personel gabungan PAM (Pengamanan) di PN Jakpus 171 orang (sesuai rengiat)," ujarnya.
Advertisement
Jalani Sidang Vonis
Diketahui, Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Selasa (30/6) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Apabila tidak dibayarkan, Nadiem terancam tambahan hukuman 9 tahun penjara, sehingga total ancaman pidana mencapai 27 tahun.
Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem Makarim menilai seluruh dakwaan jaksa telah berhasil dipatahkan selama proses persidangan. Dia bahkan meyakini majelis hakim seharusnya dapat menjatuhkan putusan bebas.
“Karena kalau kita melihat semua fakta persidangan, satu saja dari keempat unsur dalam Tipikor itu tidak terbukti, wajib bebas terdakwa, bebas murni!” tegas Nadiem dalam sidang pada 9 Juni 2026.