Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menangis bersama pendukungnya usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). (Kapanlagi.com/ Budy Santoso)
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (30/6/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem.
Perkara tersebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022 yang disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun. Kasus ini mencakup pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Sebelum putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum pada 13 Mei 2026 menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan tersebut.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menangis bersama pendukungnya usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menangis bersama pendukungnya usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menangis bersama pendukungnya usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menangis bersama pendukungnya usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menangis bersama pendukungnya usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menangis bersama pendukungnya usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menangis bersama pendukungnya usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim bersama pendukungnya usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
JPU menuntut Nadiem hukum pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ada pidana tambahan dengan membayar uang pengganti hingga Rp5,2 triliun.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kini berstatus tahanan rumah setelah permohonannya dikabulkan hakim. Pengalihan status Nadiem Makarim ini disertai syarat ketat yang harus dipatuhi.
Nadiem Makarim, tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook, yakin kebenaran akan terungkap usai diperiksa 10 jam oleh Kejagung. Simak detail pemeriksaannya!