Setelah 10 Jam Diperiksa, Nadiem Makarim Yakin Kebenaran Kasus Chromebook Akan Terungkap
Nadiem Makarim, tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook, yakin kebenaran akan terungkap usai diperiksa 10 jam oleh Kejagung. Simak detail pemeriksaannya!
Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap setelah menjalani pemeriksaan maraton.
Nadiem diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Selasa (14/10) di Jakarta.
Pemeriksaan ini dilakukan menyusul statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022, sehari setelah permohonan praperadilannya ditolak.
Proses Pemeriksaan Nadiem Makarim di Kejaksaan Agung
Nadiem Makarim tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada pukul 11.34 WIB, mengenakan kemeja biru tua dan dalam kondisi tangan diborgol. Kedatangannya menarik perhatian publik dan awak media yang telah menanti.
Pemeriksaan terhadap Nadiem berlangsung intensif selama hampir setengah hari. Dia baru keluar dari gedung tersebut pada pukul 22.02 WIB, menunjukkan durasi pemeriksaan yang cukup panjang.
Ketika dimintai keterangan oleh awak media terkait materi pemeriksaan, Nadiem memilih untuk tidak memberikan komentar. Ia langsung masuk ke dalam mobil tahanan, mengakhiri sesi pemeriksaan hari itu.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum setelah permohonan praperadilan Nadiem ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/10). Penolakan ini menegaskan statusnya sebagai tersangka yang harus menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keyakinan Nadiem dan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Meskipun memilih bungkam di hadapan media, Nadiem sempat menyampaikan pernyataan singkat usai pemeriksaan. "Alhamdulillah, lancar proses pemeriksaan hari ini. Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terungkap," ujarnya di Gedung Jampidsus Kejagung.
Nadiem juga memohon doa dan dukungan dari masyarakat terkait kasus yang menjeratnya. "Saya ucapkan terima kasih. Mohon dukungannya dan mohon doa," katanya, menunjukkan harapannya terhadap proses hukum yang berjalan.
Kasus yang menyeret Nadiem Makarim adalah dugaan korupsi dalam pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook. Proyek ini berlangsung di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selama periode 2019-2022.
Pengadaan Chromebook ini bertujuan untuk mendukung pembelajaran digital di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Namun, proyek tersebut kini diselidiki atas dugaan adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Tersangka Lain dalam Pusaran Kasus Kemendikbudristek
Selain Nadiem Makarim, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat individu lain sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook ini. Para tersangka memiliki peran strategis di lingkungan Kemendikbudristek pada periode terkait.
Mereka adalah JT (Jurist Tan) yang menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020-2024, serta BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek. Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam proses pengadaan.
Dua tersangka lainnya adalah pejabat di Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. SW (Sri Wahyuningsih) menjabat sebagai Direktur SD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun anggaran 2020-2021.
Kemudian, MUL (Mulyatsyah) yang merupakan Direktur SMP dan juga Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada tahun anggaran 2020-2021. Keterlibatan mereka menunjukkan dugaan korupsi yang terstruktur di berbagai level jabatan.
Sumber: AntaraNews