Duduk Perkara Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Jerat Nadiem Makarim hingga Dijebloskan ke Penjara
Penetapan Nadiem sebagai tersangka setelah penyidik Kejagung memeriksa saksi dan alat bukti cukup menyeret mantan bos Go-Jek tersebut.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim tersangka kasus dugaan korupsi laptop chromebook di Kemendikbud. Penetapan Nadiem sebagai tersangka setelah penyidik Kejagung memeriksa saksi dan alat bukti cukup menyeret mantan bos Go-Jek tersebut.
"Dari hasil pendalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Nadiem saat ini dijebloskan ke rumah tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Penahanan Nadiem untuk kepentingan penyelidikan.
"Kepada tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 tahun ke depan di rutan. Rutan Salemba," ujar Anang.
Konstruksi Perkara
Sebelum ditetapkan tersangka, Nadiem menjalani pemeriksaan di Kejagung sejak Kamis (4/9) pagi. Pemeriksaan Nadiem bukan kali pertama dilakukan penyidik Kejagung. Dia sebelumnya sudah dua kali diperiksa penyidik Kejagung pada 23 Juni selama 12 jam dan 15 Juli selama 9 jam.
Selain Nadiem, penyidik Kejagung juga sudah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019-2023.
Para tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Jurist Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud tahun anggaran 2019-2022 ini diusut penyidik Kejagung dan naik penyidikan sejak Mei 2025. Peningkatan penyidikan itu setelah penyidik Kejagung menemukan bukti permulaan cukup praktik rasuah dalam proyek menelan anggaran hampir Rp10 triliun tersebut.
"Kita menerima aduan atau laporan dari masyarakat terkait hal itu sehingga kita melakukan penyelidikan dan sejak tanggal 20 Mei 2025, ditingkatkan penanganannya ke penyidikan karena ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa di sana diduga ada tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung saat itu Harli Siregar dikonfirmasi, Selasa (27/5).
Adapun yang menjadi objek korupsinya tersebut berupa unit laptop berbasis operasi sistem Chromebook. Padahal penggunaan laptop dengan sistem operasi tersebut dinyatakan tidak layak setelah dilakukan ujicoba 1.000 unit.
Alasan tidak layak tersebut karena kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif.
Pada akhirnya ada pemufakatan jahat dimana pelaku kukuh memanfaatkan laptop dengan Operating System Chromebook dengan meminta Tim Teknis yang baru membuat kajian operasi sistem tersebut terasa diunggulkan dan tetap diadakan.
Kejagung saat ini juga masih mendalami apakah ada dugaan pengadaan laptop tersebut berupa mark-up ada proyek fiktif sebab pengadaan unit TIK itu menelan anggaran mencapai Rp9,9 triliun.
"Tentu dengan penyidikan ini akan didalami apakah ada mark-up atau fiktif atau lainnya," terang Harli.
Pada perkara ini juga penyidikKejagung telah menggedelah dua lokasi yang merupakan kediaman Staffsus mantan Mendikbud Nadiem Makarim, mereka inisial FH dan dan JT.
Rumah FH digeledah di Apartemen Kuningan kawasan Jakarta Selatan, sementara kediaman JT digeledah di Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan.
Hasil daripada penggedelahan, penyidik telah menyita berupa dokumen dan dokumen elektronik yang diduda berkaitan dengan penagdaan unit laptop tersebut. Barang bukti tersebut juga telah dibawa ke Kejagung guna diteliti dugaan terjadinya korupsi tersebut.