Selain Nadiem Makarim, Ini Empat Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop dan Perannya Masing-Masing
Kejaksaan Agung hari ini menetapkan Nadiem Makarim tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 4 September 2025, menandai babak baru dalam penyelidikan kasus yang merugikan keuangan negara ini. Kasus ini berpusat pada pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.
Selain Nadiem Makarim, penyelidikan Kejagung juga telah menyeret empat individu lain yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Mereka adalah Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan; Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar; serta Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP. Keterlibatan para pihak ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook untuk periode anggaran 2019 hingga 2022, yang bertujuan mendukung program digitalisasi pendidikan di seluruh Indonesia. Namun, proses pengadaan yang seharusnya transparan dan akuntabel ini justru diduga disalahgunakan, mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab.
Peran Nadiem Makarim dan Pihak Terlibat Lainnya
Nadiem Makarim, sebagai mantan Mendikbudristek, diduga memiliki peran sentral dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini. Sejak sebelum menjabat menteri, Nadiem telah merencanakan program digitalisasi di Kemendikbudristek. Pada Februari dan April 2020, ia disebut sempat bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook tersebut. Bahkan, pada 6 Mei, Nadiem diduga memerintahkan pengadaan TIK menggunakan Chromebook secara spesifik.
Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim, juga memegang peran signifikan dalam skandal ini. Ia diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Nadiem dilantik. Jurist Tan membentuk grup WhatsApp dan menyampaikan informasi tentang co-investment dalam rapat-rapat pejabat tinggi Kemendikbudristek, meskipun staf khusus tidak memiliki wewenang dalam perencanaan dan pengadaan barang/jasa.
Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek, turut berperan dalam mengarahkan pengadaan. Ia disebut mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan hasil kajian teknis Chrome OS. Pada 17 April 2020, Ibrahim diduga mempengaruhi tim teknis dengan mendemonstrasikan Chromebook melalui Zoom meeting yang dipimpin langsung oleh Nadiem. Ia bahkan menolak menandatangani hasil kajian pengadaan jika tidak secara spesifik menyebutkan ChromeOS.
Selain itu, Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar, dan Mulyatsyah, Direktur SMP, juga diduga terlibat. Sri Wahyuningsih diduga memerintahkan tim teknis untuk menyelesaikan kajian teknis terkait pengadaan Chromebook. Sementara itu, nama Fiona Handayani, mantan staf khusus Mendikbudristek lainnya, juga muncul karena diduga terlibat dalam grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" yang membahas rencana digitalisasi pendidikan.
Kronologi Penyelidikan dan Kerugian Negara
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini telah berjalan intensif oleh Kejaksaan Agung. Fokus utama Kejagung adalah program digitalisasi pendidikan periode 2019 hingga 2022, khususnya pengadaan Chromebook. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Nadiem Makarim sendiri, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Secara terpisah, Kejaksaan Negeri Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB) juga mengusut kasus serupa terkait pengadaan perangkat Chromebook. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di Kemendikbudristek, yang diindikasikan memiliki keterkaitan dengan perkara Google Cloud. Kolaborasi antara berbagai lembaga penegak hukum ini menunjukkan kompleksitas dan skala kasus yang besar.
Menurut Abdul Qohar, salah satu penyidik, para tersangka yang telah ditetapkan, yaitu SW, MUL, JT, dan IBAM, diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang secara spesifik mengarah pada produk tertentu, yakni Chrome OS, untuk pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2020. Perbuatan ini secara langsung menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan negara.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian yang sangat besar. Total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini mencapai sekitar Rp1,9 triliun. Angka ini menunjukkan skala kerugian yang signifikan bagi keuangan negara dan menghambat program digitalisasi pendidikan yang seharusnya berjalan lancar. Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.