Febrie Adriansyah muncul di hadapan publik sejak resmi ditahan. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu terlihat mengenakan rompi pink dan tangannya diborgol saat keluar dari Rutan KPK.
Ini menjadi kemunculan perdana sejak ia dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan KPK pada 24 Juli 2026 lalu. Febrie ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada awal masa penahanan, Febrie tidak mengenakan rompi dan tidak juga diborgol saat dibawa dari Kejagung ke KPK.
Pantauan Liputan6.com, Febrie keluar dari rutan sekitar pukul 13.05 WIB sambil membawa map berwarna biru. Ia dikawal oleh dua anggota polisi militer dan dua petugas lain, lalu bergerak menuju kendaraan yang telah disiapkan.
Begitu melewati pintu keluar, ia langsung diarahkan menuju mobil tahanan Jampidsus berwarna hijau yang sudah menunggu. Penjemputan dilakukan oleh pihak Kejagung untuk keperluan pemeriksaan lanjutan.
Selama proses pemindahan, tidak ada pernyataan atau gestur yang ditunjukkan Febrie kepada awak media.
Advertisement
Penjelasan KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan lembaganya menerima permintaan administratif dari Kejaksaan Agung terkait pengeluaran tahanan (bontah) untuk pemeriksaan.
"Benar, KPK menerima permintaan bontah dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap FA. Dijadwalkan siang ini," kata Budi Prasetyo.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan kliennya akan hadir memenuhi agenda pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada siang hari.
"Saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung. Pak FA tentu saja akan koperatif. Info lebih lanjut akan kami sampaikan menyusul," kata Febri Diansyah.
Advertisement
Status Tersangka TPPU dan Barang Bukti
Dalam perkara dugaan TPPU, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan seorang pihak swasta, Nurman Herin, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut terbit setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.