Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjadwal sidang perdana untuk gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Dua permohonan teregister dan akan diperiksa oleh hakim tunggal.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, memastikan salah satu permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Benar, perkara praperadilan atas nama Febrie Adriansyah sudah teregister dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL," kata Halida dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Halida menyebut, permohonan praperadilan akan diperiksa hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, S.H., M.H. Agenda sidang perdana ditetapkan pada pekan ketiga Agustus 2026.
"Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026," ujar dia.
Sementara untuk perkara dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL akan disidang keesokan harinya. Sementara untuk hakimnya masih dipimpin hakim tunggal Richard Edwin.
"Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 19 Agustus 2026," ujarnya.
Advertisement
Tiga Termohon
PN Jakarta Selatan mencatat tiga pihak sebagai termohon dalam permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Ketiganya yakni:
Termohon I: Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Termohon II: Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kortastipidkor Polri.
Termohon III: Pemerintah Republik Indonesia cq Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus cq Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.