Sidang Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap penggunaan sandi "kue" dalam penyerahan uang tunai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebut salah satu aliran dana terkait Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP), Tria Bellitonito Aturbumi, dengan total Rp 20,6 miliar.
Menurut JPU, rangkaian transaksi bermula pada Februari 2024 ketika Tria menghubungi rekannya, Hadi Hidayat alias Tomi, yang menjabat Direktur PT OBP sekaligus pendiri kantor hukum Prime Solution Associate. Melalui sambungan telepon dari kantornya di kawasan Blok M, Tria meminta Hadi mengantarkan uang dalam pecahan dolar Singapura senilai Rp 20 miliar kepada Febrie dengan menggunakan sandi tertentu. "Meminta agar Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp 20.000.000.000 kepada Terdakwa dengan mengatakan, 'Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor'," kata jaksa.
Penyerahan dilakukan di Café De' Clan, Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan. Setelah bungkusan uang diperlihatkan, Febrie mengarahkan agar uang itu dibawa ke tempat penukaran uang di sebelah kafe. "Pada saat itu Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan Terdakwa menjawab, 'Langsung aja Om bawa ke sebelah'," ungkap jaksa. Menindaklanjuti arahan tersebut, Hadi menyerahkannya ke KOIN Money Changer. "Menindaklanjuti arahan Terdakwa, kemudian Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, 'Ini titipan dari Om Febri'," tambah jaksa.
Jaksa turut memaparkan profil perusahaan yang disebut dalam dakwaan. "Bahwa PT OBP yang bergerak di bidang perdagangan umum merupakan salah satu perusahaan pemasok batubara kepada PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak periode tahun 2018," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Di luar setoran Rp 20 miliar tersebut, JPU menyebut Febrie juga menerima uang tunjangan hari raya dari Tria setiap Idulfitri dengan total Rp 600 juta. Rinciannya termuat dalam surat dakwaan. "Bahwa selain itu, pada setiap momen lebaran Idul Fitri, Terdakwa juga menerima uang dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria dengan rincian sebagai berikut; satu, pada bulan April 2024, Terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp 300.000.000," kata jaksa. "Dan dua pada bulan Maret 2025, Terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp 300.000.000," ungkap jaksa menambahkan.
Advertisement
TPPU yang Didakwakan ke Febrie Adriansyah: Rp 346,7 Miliar dan 440.990 USD
JPU menyebut penerimaan dari PT OBP hanyalah salah satu bagian dari dakwaan. Total harta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang mencapai Rp 346,7 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat. Penerimaan tersebut disebut terkait jabatan Febrie, baik ketika menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun saat menjadi Jampidsus.
Salah satu aliran dana dalam dakwaan adalah 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Uang itu diduga diterima Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dan dikaitkan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa juga mendalilkan penerimaan saham senilai Rp 14 miliar dari Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS), Michael Njoman. Penerimaan tersebut disebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA), terkait penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).
Pada dakwaan lainnya, Febrie bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang disebut menerima uang Rp 60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS. Penerimaan itu disebut dilakukan melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).
Selain itu, JPU menguraikan penerimaan lain sebesar Rp 203.469.822.832 dari pihak-pihak yang disebut terkait perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Uang dan aset tersebut diduga disamarkan dengan menempatkannya di sejumlah rekening, seolah-olah sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi, serta digunakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas, termasuk ditukarkan ke berbagai mata uang asing.
Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.