Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuka persidangan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mewajibkan penandatanganan pakta integritas oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, tim advokat, serta jaksa penuntut umum. Kebijakan ini disampaikan pada pembukaan Sidang Febrie Adriansyah untuk memastikan proses berjalan tertib.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menekankan penandatanganan dilakukan agar seluruh rangkaian persidangan bebas dari intervensi dan praktik suap.
"Jadi saya berharap kepada para terdakwa, kepada para Penuntut Umum, para advokat, untuk memastikan bahwa persidangan ini berjalan tanpa ada pengaruh apapun juga. Jadi untuk itu mari kita sepakat bahwa peradilan ini berjalan dengan sebaik-baiknya," kata hakim ketua di ruang sidang, Rabu (7/10/2026).
Febrie yang hadir mengenakan kemeja batik lengan panjang menjadi pihak pertama yang membubuhkan tanda tangan pada pakta integritas. Setelah itu, dua terdakwa lain, Don Ritto dan Nurman Herin, turut menandatangani, diikuti perwakilan tim kuasa hukum serta jaksa dari Kejaksaan Agung.
Hakim Akhmad menjelaskan pakta integritas tersebut mengikat seluruh pihak yang terlibat, mulai dari majelis hakim hingga para terdakwa.
"Jadi pakta integritas dalam berperkara itu, di dalam persidangan perkara ini, kami Majelis Hakim, kemudian panitera pengganti, Penuntut Umum, advokat, kemudian terdakwa," jelas hakim.
Pakta integritas itu memuat tujuh komitmen yang harus dipatuhi selama persidangan berlangsung.
Advertisement
7 Komitmen Pakta Integritas di Sidang Febrie Adriansyah
Tujuh butir komitmen dalam pakta integritas yang ditandatangani para pihak adalah sebagai berikut:
- Bersama-sama mewujudkan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yakni terwujudnya badan peradilan yang agung.
- Bersama-sama mewujudkan visi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu terwujudnya pengadilan yang adil dan berwibawa.
- Berperan proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme, gratifikasi, suap, dan pungutan liar.
- Tidak meminta atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tidak memberikan, baik langsung maupun tidak langsung, suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tidak menghubungi Majelis Hakim, panitera pengganti, Penuntut Umum, penyidik, terdakwa, atau advokat dengan maksud menawarkan putusan atau memengaruhi putusan hakim.
- Apabila terjadi pelanggaran terhadap pernyataan dalam pakta integritas, siap menerima konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Kronologi Penanganan dan Tiga Klaster Dugaan Korupsi
Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah meregister perkara ketiga terdakwa secara terpisah. Perkara Febrie tercatat dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, perkara Don Ritto dengan Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, dan perkara Nurman Herin dengan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Febrie dan dua terdakwa lainnya didakwa dengan pasal berlapis terkait dugaan korupsi dan TPPU. Penanganan perkara dilakukan secara terpadu oleh Tim 9 Kejaksaan Agung bersama Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Kejaksaan.
Konstruksi perkara dibagi dalam tiga klaster dugaan korupsi: penyimpangan pasokan batu bara PT PLN, kelanjutan penanganan perkara korupsi PT Asabri, serta dugaan rekayasa transaksi pencucian uang terkait utang-piutang korporasi yang melibatkan PT CBS dan PT KNI.
Dalam rangkaian penggeledahan selama penyidikan, penyidik mengamankan sejumlah aset berharga, mata uang asing, dan emas batangan seberat 74 kilogram. Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp 476 miliar.
Febrie juga diduga melakukan TPPU sejak 2018. Fakta ini diungkap dalam persidangan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki. Menurut Edwin, dugaan perbuatan tersebut berlangsung hingga 2026, mencakup masa transisi sebelum dan setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.