Nadiem Bandingkan Perlakuan terhadap Dirinya dengan Febrie Adriansyah

Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nadiem Makarim menyinggung soal borgol dan rompi saat membandingkan penahanannya dengan Febrie Adriansyah. Ini konteksnya.

Jonathan Pandapotan Purba
Nadiem Bandingkan Perlakuan terhadap Dirinya dengan Febrie Adriansyah
Nadiem Makarim Percaya Diri Usai Hakim Izinkan Periksa Ulang 5 Saksi Kunci

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, mengaku langsung diborgol dan mengenakan rompi tahanan saat pertama kali ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai perbedaan perlakuan yang diterimanya dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ketika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ya tentunya bagi kami yang mengalami proses kriminalisasi ini, tidak ada itu namanya, tidak ada rompi atau borgol ya," ucap Nadiem saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (5/8).

Nadiem mengeklaim, selain diborgol dan dikenakan rompi tahanan, dirinya juga tidak diperbolehkan melayani wawancara doorstop dengan awak media saat pertama kali ditahan.

Ia juga menuturkan bahwa saat itu dirinya langsung ditahan meski, menurutnya, belum ada bukti nyata maupun temuan aliran dana apa pun.

Karena itu, Nadiem menilai masyarakat dapat melihat adanya perbedaan perlakuan dalam kasus yang menjerat Febrie. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya berbagai pelanggaran etika sehingga ke depan diharapkan tercipta keadilan.

Saat ini, Nadiem tengah menempuh upaya banding atas putusan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi.

Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta pidana uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem setelah terbukti menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.

Korupsi tersebut, antara lain, dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih buron.

Dengan demikian, Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi