Nadiem Nilai Putusan Uang Pengganti Rp 809 Miliar Cacat Hukum

Di sidang banding PT Jakarta, Nadiem Makarim mempersoalkan uang pengganti Rp 809 miliar dan menyebut ada fakta terlewat di PN. Ia juga singgung GOTO.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
Nadiem Nilai Putusan Uang Pengganti Rp 809 Miliar Cacat Hukum
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Sidang banding kali ini beragendakan pemeriksaan dua saksi dari pihak GOTO, yakni Direktur Utama (Dirut) PT AKAB/PT GOTO periode 2015-2023 Andre Sulistyo dan Komisaris PT AKAB/PT GOTO periode 2023-2024 Adesty Kamelia Usman.

Nadiem mengatakan, dalam persidangan kali ini akan kembali diungkap fakta yang menurutnya tidak dimasukkan dalam putusan hakim Pengadilan Negeri.

"Hari ini kita akan membongkar sekali lagi fakta-fakta yang sudah tidak abu-abu lagi, yang sudah terang benderang mengenai Rp 809 miliar itu yang dikenakan saya uang pengganti," ujar Nadiem di PT Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Dia menegaskan, bersama kuasa hukumnya, telah membuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari Rp 809 miliar tersebut.

"Bahkan saya tidak mengetahui mengenai transaksi Rp 809 miliar itu karena memang semua sudah dikuasakan kepada GOTO, semua urusan korporasi. Bukan hanya tidak menerima sepeser uang pun uang itu seutuhnya balik ke rekening PT AKAP dan semuanya bukti transfernya sudah ada," papar Nadiem.

Nadiem melanjutkan, hal yang menurutnya lebih janggal adalah transaksi tersebut tidak berkaitan dengan Google, pihak yang disebut diperkaya melalui kebijakannya saat masih menjabat sebagai Mendikbudristek.

Nadiem juga menyayangkan keputusan yang menurutnya diambil berdasarkan fakta oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kala itu.

"Jadi bayangkan betapa kejamnya penuntutan dan manipulasi fakta dan hukum di era Jampidsus yang lama bahwa suatu transaksi yang tidak ada hubungannya dengan saya, tidak ada hubungannya dengan Google, dicomot begitu saja lalu dijadikan tuntutan uang pengganti," kata dia.

Menurut Nadiem, hal tersebut merupakan manipulasi hukum yang begitu kejam dan mengagetkan. Dia mengatakan seluruh dunia korporasi dan bisnis pun terkejut mendengar adanya tuntutan tersebut.

"Dan ini terbukti sekali rekayasa hukumnya karena di keputusan hakim di Pengadilan Negeri pun itu dibilang saya tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, tiba-tiba di ujung keputusan ditambahkan oh ada uang pengganti Rp 809 miliar. Bagaimana mungkin? Itu namanya cacat hukum. Jadi kelihatan sekali di dalam keputusan hakim pun itu cacat hukum karena mungkin ada intimidasi, mungkin ada paksaan," terang Nadiem.

Sudah Menjelaskan ke Penyidik

Nadiem menegaskan, tidak mungkin ada keputusan yang menyatakan tidak terdapat unsur memperkaya diri sendiri, tetapi tiba-tiba menetapkan uang pengganti Rp809 miliar. Dia juga meyakini tidak ada konflik kepentingan antara dirinya dan GOTO.

"Itulah mungkin fakta yang akan terbuka kepada hari ini bahwa tidak ada konflik kepentingan antara saya dan pihak GOTO dan juga tidak ada penerimaan keuntungan apapun daripada transaksi Rp 809 miliar itu. Ini yang benar-benar mengejutkan," ucap Nadiem.

"Bahkan di tingkat penyidikan pun saya sudah menjelaskan kepada penyidik. Saya menjelaskan kepada penyidik yang kemarin menjadi ketua penuntut tapi tiba-tiba di sidang banding sudah dihilang tidak ada lagi," sambung dia.

Menurut Nadiem, dirinya telah menjelaskan kepada jaksa penuntut sebelum ditahan bahwa transaksi tersebut tidak memiliki hubungan dengan Google.

"Saya sudah jelaskan kepada beliau Jaksa Penuntut Roy sebelum saya ditahan. Ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google. Ini tidak ada hubungannya dengan saya apalagi hubungannya dengan Chromebook," kata dia.

"Jadi bayangkan keputusan hakim dan penuntutan jaksa di era Jampidsus yang lama itu hanya berdasarkan narasi kejaksaan. Narasi JPU bahwa karena waktunya berdekatan ini pasti ada persekongkolan, pasti ada keuntungan pribadi untuk Nadiem. Yang ternyata terbukti tidak," tutup Nadiem.

Rekomendasi