Misteri Bocah Tewas Dalam Sumur Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Polisi Tangkap Pria yang Bunuh Bocah dan Buang Jasad ke Sumur di Tapanuli Selatan

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Misteri Bocah Tewas Dalam Sumur Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan
Polisi tangkap pembunuh bocah jasadnya dibuang ke sumur. (merdeka.com/istimewa).

Kepolisian menangkap seorang pria berinisial MH (37) yang membunuh dan melakukan kekerasan seksual terhadap bocah perempuan MN (6). Sebelumnya, jasad MN ditemukan di dalam sumur di Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Minggu (2/8).

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, MH ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis (6/8). Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak.

“Seorang pria berinisial MH diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan MN, warga Kabupaten Tapanuli Selatan,” kata Ferry dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8).

 

Pelaku Aniaya Korban

Ferry mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban di sebuah pondok yang berada tidak jauh dari lokasi penemuan jasad pada Sabtu (1/8).

Setelah kejadian tersebut, korban sempat dipindahkan ke area pemakaman. Tersangka kemudian membawa korban kembali ke pondok sebelum akhirnya membuang korban ke dalam sumur.

“Setelah itu tersangka membuang korban ke dalam sumur hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia,” ujar Ferry.

 

Jasad Dibuang ke Sumur

Jasad korban ditemukan warga pada Minggu (2/8) sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah dievakuasi, jenazah sempat dibawa ke rumah duka. Namun, keluarga korban merasa curiga terhadap penyebab kematian sehingga meminta dilakukan autopsi. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Sipirok untuk menjalani pemeriksaan forensik.

Hasil autopsi menemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Di antaranya luka memar pada leher serta luka akibat kekerasan pada bagian tubuh tertentu. Dokter forensik juga menyimpulkan korban mengalami mati lemas atau asfiksia akibat masuknya cairan ke saluran pernapasan.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan keluarga kepada kepolisian. Penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mendalami hasil autopsi hingga mengarah kepada MH.

Kemudian, MH mengakui perbuatannya kepada polisi. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kain sarung, pakaian korban, dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk memindahkan jasad MN.

“Peristiwa ini merupakan kejahatan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi. Polda Sumut berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional dan transparan serta memberikan pendampingan terhadap keluarga korban,” pungkas Ferry.

Rekomendasi