Dipecat RS Pusri, Dokter Tamara Terancam Sanksi Etik Usai Komentar Nirempati ke Pasien BPJS

Dalam pelanggaran etik dokter, ancamannya berupa sanksi moral dan pembinaan internal yang dapat berlanjut ke ranah disiplin hingga sanksi pidana atau perdata.

irwanto
Oleh irwanto - Reporter
Dipecat RS Pusri, Dokter Tamara Terancam Sanksi Etik Usai Komentar Nirempati ke Pasien BPJS
Foto duka Yurizal yang diunggah pihak keluarga. (Liputan6.com/ Dok Hilperd)

Setelah dipecat RS Pusri Palembang, dokter Tamara Dewi Jasmine bakal menerima sanksi etik profesi imbas komentarnya yang nirempati terhadap pasien BPJS Yurizal Tri Chaerawan. Karirnya di dunia kedokteran bisa saja terancam.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Selatan Abla Ghani menyesalkan sikap buruk dan tak pantas dari dokter Tamara yang memberikan komentar pedas melalui media sosial. Hal itu tidak menunjukkan profesionalisme seorang tenaga pendidik.

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya sekaligus menyampaikan belasengkawa atas meninggalnya Yurizal Tei Chaerawan," ungkap Ketua IDI Sumsel Abla Ghani, Jumat (8/8).

Abla menegaskan, masalah ini menjadi perhatian serius dan bahan evaluasi bagi dunia kedokteran. Dia mendukung penuh investigasi yang dilakukan rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan Dinas Kesehatan, terkait kasus ini. Jika dalam investigasi ditemukan pelanggaran kode etik atau standar profesi, dokter Tamara akan dihadapkan dengan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

Dalam pelanggaran etik dokter, ancamannya berupa sanksi moral dan pembinaan internal yang dapat berlanjut ke ranah disiplin hingga sanksi pidana atau perdata. Bentuk sanksi etik organisasi profesi berupa teguran atau peringatan, pemberhentian sementara dari keanggotaan, pemecatan atau pencabutan status anggota secara permanen, hingga rekomendasi mengikuti pendidikan ulang atau pencabutan izin praktik.

"Kami pastikan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme jika terbukti melanggar," tegas Abla.

Abla menyebut kasus ini menjadi evaluasi bagi semua individu tenaga kesehatan, paramedis, hingga lembaga terkait. Evaluasi menyeluruh terhadap alur rujukan BPJS, ketersediaan tempat tidur rawat inap, hingga mekanisme komunikasi antara rumah sakit rujukan dan pasien perlu dilakukan.

"Ini momentum yang baik untuk evaluasi bersama karena beban pelayanan yang tinggi dan celah koordinasi bisa sangat berdampak bagi keselamatan pasien," tegas Abla.

Rekomendasi