Polresta Mataram menggelar rekonstruksi kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang berujung pembunuhan terhadap mahasiswi Unram berinisial NDR di kamar indekos kawasan Gomong, Senin (3/8/2026).
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi I Made Dharma Yulia Putra menyampaikan total ada 44 adegan yang diperlihatkan pada rekonstruksi di dua lokasi, dengan 35 adegan berlangsung di kamar kos, dikutip dari Antara.
Bagian yang terjadi di kamar kos memuat sejumlah momen yang menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan tewasnya NDR.
Advertisement
Rekonstruksi 44 Adegan Pembunuhan Mahasiswi Unram
Selain di kamar indekos, reka ulang juga berpindah ke wilayah Punia yang merupakan rumah tersangka.
"Jadi, 44 adegan ini tidak hanya di kos korban yang kita saksikan bersama ini, ada juga TKP (tempat kejadian perkara) lainnya di wilayah Punia. Untuk TKP kos ini, ada 35 adegan," kata Ajun Komisaris Polisi I Made Dharma Yulia Putra usai melaksanakan rekonstruksi di Gomong, Mataram, Senin (3/8/2026).
Dari 35 adegan di kos, sejumlah momen menjadi sorotan terkait aksi yang mengakhiri nyawa NDR.
"Mulai adegan ke-17, dimana tersangka membekap korban hingga korban lemas tidak sadarkan diri, dilanjutkan yang bersangkutan cek kembali korban dengan tangannya mendekati hidung korban yang masih ada nafas, dan tersangka kembali ambil bantal untuk mengakhiri nyawa korban. Itu sampai adegan ke-28," ujar Made Dharma.
Seluruh rangkaian adegan tersebut diperagakan langsung oleh tersangka bernama Haikal.
Advertisement
Jaksa Hadir, Haikal Dijerat Pasal Berlapis
Dalam reka ulang ini, Agung Kunto mewakili jaksa peneliti berkas dari Kejari Mataram turut hadir dan menyaksikan seluruh adegan yang diperagakan tersangka.
"Kami turut saksikan lebih dari apa yang memang dilakukan tersangka sendiri. Jadi, tidak ada adegan yang diarahkan, semua murni yang dialami tersangka dan disesuaikan dengan berita acara pemeriksaan," kata Agung Kunto.
"Semua sesuai, yang ada hanya beberapa tahapan terbalik," ujar Agung Kunto.
Polisi menerapkan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang dalam aksi pencurian dengan kekerasan, sebagaimana Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Haikal telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ketentuan tersebut. Dari pengembangan penyidikan, ia juga diduga melakukan tindak pidana lain terkait kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan.
Atas dasar itu, Haikal turut disangkakan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.