Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mencatat 15 pengaduan dugaan pelanggaran etik hingga 31 Juli 2026.
Dari jumlah itu, dua perkara sudah dibawa ke sidang etik dan salah satunya berujung sanksi berat.
Data tersebut disampaikan Anggota Dewas KPK Sumpeno dalam jumpa pers Capaian Kinerja Semester I 2026 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026).
"Sampai dengan pertanggal 31 Juli 2026, Dewan Pengawas KPK menerima 14 pengaduan etik dan 1 pengaduan etik yang merupakan pengaduan yang diterima tahun 2025," kata Sumpeno.
Sumpeno menjelaskan, dari total 15 aduan, delapan laporan sedang dianalisis, lima berada pada tahap klarifikasi, sementara dua lainnya telah naik ke tahap sidang etik. Salah satu perkara yang disidangkan berasal dari pengaduan yang diterima pada 2025.
"Tahap tiga yaitu tahap sidang etik, sudah terdapat dua sidang etik, yang satu diantaranya merupakan pengaduan pada tahun 2025," ujar dia.
Aduan yang diterima berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang di lingkungan KPK.
Advertisement
Sanksi Dewas: Permintaan Maaf Terbuka 40 Hari dan 30 Hari
Dari dua sidang etik tersebut, satu perkara dijatuhi sanksi berat berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung di hadapan pimpinan KPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian.
Rekaman permintaan maaf diunggah pada jejaring internal Komisi atau portal yang dapat diakses seluruh insan komisi selama 40 hari kerja.
"Jadi belum lama ini Dewas telah menjatuhkan sanksi terhadap salah satu insan KPK untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka secara langsung, yang diunggah permintaan maafnya tersebut di jejaring internal Komisi atau portal selama 40 hari kerja. Itu yang sanksi berat," jelas Sumpeno.
Untuk perkara lainnya, Majelis Etik Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi sedang. Bentuknya adalah permintaan maaf terbuka tidak langsung, disampaikan secara tertulis dan dibacakan di hadapan pimpinan KPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian, serta diumumkan dalam jejaring internal Komisi atau portal selama 30 hari kerja.
"Kalau tadi langsung, karena ini sedang adalah tidak langsung. Disampaikan secara tertulis dan dibacakan di hadapan pimpinan KPK atau pejabat pembina kepegawaian. Dan pernyataan tersebut, permintaan maaf tersebut diumumkan dalam jejaring internal Komisi atau portal selama 30 hari kerja," ucapnya.