Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memanggil seorang pria warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial SR terkait video promosi lahan 54 are di Kintamani, Bangli, yang beredar luas. Kasus ini menjadi sorotan setelah unggahan di media sosial menampilkan WNA di Bali menawarkan tanah dengan narasi penjualan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, menyebut pihaknya telah mengirim pemanggilan pertama pada Kamis (30/7), dengan jadwal klarifikasi Jumat (31/7/2026). Namun SR tidak hadir. Pada Senin (3/8/2026), Imigrasi menyiapkan langkah lanjutan berupa pemanggilan kedua.
Di sisi lain, video yang memicu pemanggilan tersebut menimbulkan pertanyaan warganet, khususnya soal legalitas WNA memasarkan tanah di Indonesia, termasuk ihwal status hak atas tanah yang ditawarkan.
Advertisement
Jadwal Panggilan dan Ketidakhadiran SR
Haryo menjelaskan, SR mangkir dari jadwal klarifikasi pertama yang telah ditetapkan. Menurutnya, Imigrasi menunggu itikad baik yang bersangkutan untuk hadir sebelum melayangkan panggilan lanjutan.
"Kemarin kami memanggil yang bersangkutan. Sudah panggilan pertama, harusnya hari Jumat datang. Kamis kita panggil dan hari Jumat harusnya datang, ternyata tidak datang," kata Haryo saat ditemui di kantornya, Senin (3/8/2026).
"Mungkin kita tunggu sampai hari ini dulu, baru kita panggil kedua. Dan melakukan pemanggilan kedua untuk meminta klarifikasinya," ujar dia.
Imigrasi Denpasar menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk menguji dugaan pelanggaran izin tinggal, menyusul aktivitas promosi lahan yang dilakukan SR di wilayah Bangli.
Advertisement
KITAS Investor, Penjamin PT, dan Koordinasi Lintas Kantor
Dari hasil pengawasan administratif, SR tercatat masuk dan tinggal di Bali menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan skema investor. Ia berdomisili di Kuta, wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dengan penjamin sebuah perseroan terbatas (PT).
"Berdasarkan pengawasan administratif kami, dia menggunakan Kitas investasi yang berlokasi berdomisili di wilayah Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Yaitu bukan wilayah kerja kita dan Kitas-nya investasi," jelas Haryo.
Haryo menambahkan, dugaan aktivitas yang dipersoalkan terjadi di Bangli sehingga penanganan dilakukan oleh Imigrasi Denpasar, sembari berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai mengingat domisili dan penjamin SR berada di Kuta.
"Yang bersangkutan penjaminnya itu adalah (sebuah) PT, adanya di Kuta, bukan wilayah kerja kita. Tetapi, yang bersangkutan itu melakukan dugaan aktivitas pelanggarannya atau locus-nya di wilayah kita di Bangli. Jadi kami berkoordinasi dengan Ngurah Rai," jelas dia.
Imigrasi masih menelusuri bentuk investasi dan aktivitas yang dijalankan SR untuk memastikan kesesuaian dengan izin tinggal yang dimilikinya.
"Kan baru dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Maksudnya investasi apa, terus dia melakukan aktivitasnya apa, makannya tadi kan dicari tau. Iya (harusnya dia kalau mau buat usaha sesuai izin tinggal)," ujar Haryo.
Advertisement
Video Viral Promosi Lahan Kintamani dan Respons Pemkab
Rekaman yang beredar di Facebook menampilkan SR menawarkan lahan sekitar 54 are di kawasan Kintamani. Unggahan itu menuai beragam komentar, antara lain mempertanyakan legalitas WNA yang mempromosikan tanah dengan status hak milik di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bangli telah melakukan penelusuran terhadap video yang viral itu.
"Pasti dan sudah ditelusuri oleh kominfo," kata Sedana Arta saat dikonfirmasi Jumat (31/7).
Ia menerangkan lokasi dalam video belum jelas. Menurutnya, area Penelokan, Kintamani, dari arah Denpasar menuju Singaraja di sisi kanan jalan termasuk kawasan pariwisata dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang memperbolehkan pembangunan, dengan ketentuan tertentu termasuk radius tertentu.
"Ini kan belum jelas siapa pemiliknya dan lain-lainnya. Kan bisa aja orang buat konten, titik koordinatnya juga tidak tahu dan dolanan jalan, banyak hutan miliknya kementrian, ada juga lahan hak milik pribadi," ujar Sedana.