Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan pelunasan obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor maupun debitur. Pemerintah memastikan kewajiban yang masih terutang tetap dikejar dan hasil pengembaliannya dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat melalui APBN.
"Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI," ujar Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Ia menjelaskan pemerintah masih memiliki hak tagih terhadap debitur dan obligor yang aset maupun kewajibannya telah beralih kepada pemerintah dalam rangka penanganan krisis perbankan.
Dengan demikian, penyelesaian hubungan pemerintah dengan Bank Indonesia terkait obligasi BLBI tidak berarti proses penagihan kepada pihak yang masih memiliki kewajiban ikut berakhir. Pemerintah juga memastikan penanganan piutang BLBI tetap berjalan meski Satuan Tugas (Satgas) BLBI telah berakhir.
"Hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai. Tetapi pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Karena pemerintah punya hak tagih," katanya.
Advertisement
Penanganan Piutang BLBI Berlanjut Lewat DJKN
Suahasil menyampaikan pemerintah tidak akan membentuk kembali Satgas BLBI yang telah selesai pada akhir 2024. Penanganan piutang negara yang berasal dari BLBI kini dilanjutkan melalui struktur di Kementerian Keuangan, terutama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
"Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024, dan secara tata kelola pemerintahan, itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan," jelas Suahasil.
Menurut dia, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di lingkungan DJKN memiliki tanggung jawab untuk melakukan penagihan terhadap piutang negara yang masih belum diselesaikan.
Pemerintah juga memiliki landasan dalam melanjutkan proses tersebut. Suahasil menyebut mekanisme penanganan piutang negara diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2024 sebagai dasar penyelesaian penagihan.
Suahasil berharap seluruh kewajiban yang masih terutang dapat terus ditagih dan dikembalikan kepada negara.
"Kita berharap kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar, dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN," imbuhnya.