Kementerian Keuangan memastikan proses penagihan kewajiban para obligor dan debitur BLBI tetap berjalan meski masa tugas Satgas BLBI berakhir pada akhir 2024. Eksekusi penagihan kini dialihkan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026), Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan kelanjutan penanganan kewajiban tersebut. "Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024, dan secara tata kelola pemerintahan itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan," kata Suahasil.
Ia menjelaskan, PUPN di bawah komando DJKN memegang tanggung jawab penuh atas pengurusan seluruh piutang yang masih menjadi hak tagih negara. Pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 4 Tahun 2026 sebagai payung hukum terbaru untuk memperkuat proses eksekusi penagihan.
Kemenkeu menempuh strategi penagihan aktif kepada para obligor maupun debitur, mulai dari penyitaan hingga penandaan (blocking) aset yang terikat kewajiban BLBI. "Ada banyak cara, jadi termasuk dalam berbagai macam bentuk penagihan aktif. Kita juga membuka diskusi terus, kita memiliki daftarnya," ujar Suahasil.
Advertisement
Kemenkeu Libatkan APH, Hak Tagih BLBI Tetap Berlaku
Dalam pelaksanaan di lapangan, Kementerian Keuangan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk pengamanan aset dan mengawal efektivitas langkah hukum. Penandaan aset terus dilakukan agar seluruh barang jaminan terkait penanganan krisis masa lalu dapat ditindaklanjuti secara akuntabel.
Suahasil menekankan, pelunasan utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia senilai Rp 218,3 triliun tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur terkait.
"Kita berharap kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar, dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN," pungkas Suahasil.