Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Digelar Pekan Depan, Firman Akbar jadi Hakim Tunggal

Lodewyk sempat mengajukan praperadilan ke PN Jaksel tapi tidak diterima.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Digelar Pekan Depan, Firman Akbar jadi Hakim Tunggal
Mantan Wakil Kepala Bada Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang praperadilan atas status tersangka mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, pada Rabu (12/8/2026).

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyebut perkara telah diregister dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst, dengan pemohon Lodewyk Pusung dan termohon Kejaksaan Agung.

"Telah ditunjuk hakim tunggal, yakni Firman Akbar, yang akan mengadilinya," tutur Andi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Lodewyk sempat mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan, namun permohonan itu tidak diterima karena pengadilan dinilai tidak berwenang mengadili berdasarkan kompetensi relatif.

Permohonan di PN Jaksel Gugur

Permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung di PN Jakarta Selatan diputus tidak dapat diterima oleh hakim tunggal Abdul Affandi. Pertimbangannya, lokasi tindakan upaya paksa yang dipersoalkan pemohon berada di luar wilayah hukum PN Jaksel.

Merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), gugatan praperadilan harus diajukan ke pengadilan negeri yang membawahi wilayah hukum tempat terjadinya upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan, atau penyitaan.

Karena dinilai salah alamat (kompetensi relatif), majelis langsung menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memeriksa pokok permohonan, termasuk soal keabsahan penetapan tersangka dan tudingan prosedur penahanan yang dianggap sewenang-wenang oleh pihak Lodewyk.

Dugaan Korupsi MBG Seret Lodewyk Pusung

Lodewyk Pusung merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.

Ia bersama pihak lain diduga melakukan mark up harga sejumlah pengadaan, salah satunya sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.

Anggaran tersebut telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif, serta terdapat penggelembungan harga. Praktik ini disebut menimbulkan pemborosan dan merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain Lodewyk, empat tersangka lain telah ditetapkan, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT YAT Andri Mulyono.

Rekomendasi