Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang banding perdana di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan memaparkan 14 poin yang dinilai sebagai kekeliruan majelis hakim tingkat pertama.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyebut putusan Judex Facti mengandung kekeliruan mendasar sehingga meminta majelis banding mengoreksinya.
"Bahwa putusan Judex Facti tingkat pertama melekat kekeliruan dan kesalahan yang memenuhi alasan banding secara bersamaan Judex Facti keliru menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 809 Miliar, karena pemohon banding sama sekali tidak menerima uang tersebut," kata dia dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai sejumlah temuan faktual di persidangan tidak ditimbang semestinya oleh majelis tingkat pertama, antara lain terkait proses persetujuan teknis pengadaan, kedudukan Staf Khusus Menteri (SKM), serta manfaat penggunaan perangkat yang menjadi objek perkara di satuan pendidikan.
Advertisement
Sidang Banding Nadiem: 14 Poin yang Dipersoalkan
Tim kuasa hukum merinci 14 dalil kekeliruan yang mereka ajukan di hadapan majelis banding. Poin-poin itu meliputi aspek kebijakan digitalisasi pendidikan, peran dan kewenangan pejabat, metodologi audit kerugian negara, sampai penerapan teori hukum pidana dan asas pembuktian.
-
Keuntungan Google Tidak Pernah Terbukti
Judex Facti dinilai menjadikan Google sebagai pihak yang diuntungkan, padahal dalam surat dakwaan, proses persidangan, dan LHA BPKP tidak ada pembuktian mengenai besaran maupun bentuk keuntungan tersebut, serta tidak ada perbuatan Nadiem yang bertujuan menguntungkan Google.
-
Kekeliruan Objek Kebijakan TIK
Chromebook dan CDM disebut sebagai objek kebijakan Digitalisasi Pendidikan oleh Judex Facti, sementara menurut tim kuasa hukum, objek kebijakannya adalah peralatan TIK secara luas yang juga mencakup proyektor, scanner, printer, dan modem.
-
Persetujuan Go Ahead Bukan Inisiatif Pribadi
Persetujuan go ahead dinilai sekadar persetujuan atas rekomendasi yang disiapkan Tim Teknis, bukan inisiatif atau arahan langsung dari Nadiem.
-
Staf Khusus Tak Punya Kewenangan Operasional
Penilaian bahwa Nadiem menyalahgunakan kewenangan lewat penunjukan SKM dipersoalkan karena fakta persidangan menunjukkan SKM hanya memberi saran dan rekomendasi, tanpa kewenangan operasional pengadaan.
-
Rapat Dipimpin Direktur Teknis, Bukan SKM
Notula Rapat Daring 27 Mei 2020 menunjukkan rapat terkait Chromebook dipimpin oleh Khamim selaku Direktur SD dan Poppy selaku Direktur SMP, bukan didominasi SKM.
-
Chromebook Terbukti Bermanfaat
Pernyataan bahwa Chromebook tidak bermanfaat dibantah dengan penggunaan nyata untuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), kegiatan pembelajaran, pelatihan guru, dan administrasi sekolah.
-
Mengabaikan Dua LHA BPKP
Adanya dua LHA BPKP yang secara resmi menyatakan nihil kemahalan harga disebut diabaikan dalam pertimbangan Judex Facti.
-
Kelemahan Metode Penghitungan Kerugian Negara
LHA BPKP 2025 disebut membangun "harga wajar" dari sampling kuesioner terhadap 6 dari 16 distributor, serta menggunakan margin keuntungan 15% yang didasarkan pada keterangan ahli di luar proses pengadaan.
-
Pidana Uang Pengganti Rp 809 Miliar Keliru
Pidana tambahan uang pengganti Rp 809 miliar dinilai tidak tepat karena Nadiem sama sekali tidak menerima uang tersebut.
-
Penerapan Standar Pembuktian Niat (Opzet)
Unsur "dengan tujuan menguntungkan" diterapkan hanya setara "kesadaran akan kemungkinan", padahal standar tersebut mensyaratkan pembuktian willen dan wetens (opzet als oogmerk).
-
Penerapan Teori Kausalitas yang Salah
Judex Facti disebut menerapkan ajaran Conditio Sine Qua Non, sementara menurut tim pembela seharusnya menggunakan Adequate Cause Theory dari Von Kries, dan tidak ada satu pun perbuatan Nadiem yang mengakibatkan kerugian negara.
-
Syarat Penyertaan (Pasal 55 KUHP) Tidak Terbukti
Pemenuhan unsur medepleger dianggap tidak terbukti karena syarat kumulatif bewuste samenwerking dan meeting of minds tidak terpenuhi, mengingat akibat yang didalilkan menguntungkan tidak pernah diketahui bersama.
-
Mekanisme Administrasi Mesti Didahulukan
Kedudukan UU Tipikor sebagai lex specialis dinilai tidak serta merta meniadakan mekanisme administrasi. Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 ditegaskan mewajibkan pendahuluan mekanisme administrasi (ultimum remedium).
-
Abaikan Asas In Dubio Pro Reo
Dalil bahwa asas in dubio pro reo tidak berlaku karena pembuktian dianggap terang diperdebatkan, sebab unsur-unsur inti Pasal 3 UU Tipikor disebut tidak terbukti.
Tim kuasa hukum menyatakan keseluruhan butir tersebut disampaikan dalam sidang banding perdana di PT DKI untuk menjadi pertimbangan majelis.
Advertisement
Rujukan Hukum dan Harapan Tim Pembela
Dalam permohonannya, kubu Nadiem meyakini majelis Judex Facti tingkat banding akan menilai kembali fakta materiil yang terungkap di persidangan. Mereka juga meminta koreksi atas dugaan kekeliruan penerapan hukum acara pada tingkat pertama, merujuk kewenangan Pasal 285–290 KUHAP 2025.
"Kami berkeyakinan Yang Mulia Majelis Hakim Judex Facti Tingkat Banding akan mempertimbangkan seluruh fakta materiil yang memenuhi alat bukti sah menurut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," kata dia.
"Yang menentukan apabila dalam pemeriksaan tingkat pertama terdapat kelalaian penerapan hukum acara, kekeliruan, atau hal yang kurang lengkap, Pengadilan Tinggi dapat memerintahkan Pengadilan Negeri memperbaikinya atau melakukannya sendiri," tambahnya.