Nadiem Makarim Mengaku dapat Angin Segar di Sidang Banding

Kubu Nadiem juga mengutarakan poin-poin kekeliruan dalam perkaranya.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Nadiem Makarim Mengaku dapat Angin Segar di Sidang Banding
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, yang juga salah satu pendiri platform pembayaran dan perusahaan transportasi daring di Indonesia, bereaksi sebelum dimulainya sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. (AP Photo/Tatan Syuflana)

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim merasa lega setelah menjalani sidang banding perdana di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026). Nadiem cukup optimistis dalam menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta ke depan karena menurutnya sederet tindakan hakim bak angin segar untuk perkaranya.

"Jadi hari ini saya optimis, mungkin ini adalah memberikan angin baru untuk keadilan di Indonesia, di mana baik reformasi dalam institusi Kejaksaan dan juga hakim-hakim yang lebih objektif dan independen bisa memberikan keadilan untuk saya. Dan harapannya ke depan untuk semua orang-orang yang dikriminalisasi," kata Nadiem usai sidang.

Nadiem menyatakan sidang banding pertama kali ini berlangsung dengan lancar dan tanpa kendala. Dalam pandangannya, majelis hakim bertindak dengan bijak dan independen.

Apalagi, permintaan pihaknya untuk memeriksa ulang lima saksi dikabulkan. Kelimanya yakni empat saksi fakta dan satu saksi ahli atas ketetapan majelis hakim.

"Lima saksi ulangan, baik dari pihak GOTO, maupun juga dari pihak vendor, maupun juga dari pihak LKPP, dan juga pakar untuk kerugian negara ya tadi juga," kata Nadiem usai sidang.

Lima saksi perwakilan yang akan kembali diperiksa terdiri atas empat saksi fakta dan satu saksi ahli. Yakni Direktur Legal dan Corporate Secretary R.A. Koesomohadiani, serta mantan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa/GoTo (2015–2023) Andre Soelistyo dari jajaran PT GoTo.

Sementara tiga saksi lainnya adalah perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dwi Satrianto, Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia Riko Gunawan, serta ahli akuntansi forensik Dr. Mohamad Mahsun.

 

 

3 Poin Kekeliruan Versi Nadiem

Nadiem bersyukur hakim Pengadilan Tinggi memberikan kesempatan untuk mengutarakan poin-poin yang akan membuktikan bahwa kasus ini seharusnya tidak menjadi kasus.

Menurut Nadiem ada tiga poin kekeliruan yang terjadi selama ini. Pertama adalah kerugian negara yang menurutnya tidak nyata.

"Luar biasa, ada kasus korupsi di mana pengadaan laptop dibeli di bawah harga pasar bisa disebut kerugian. Padahal audit BPKP sebelumnya menyebut tidak ada kerugian," katanya.

Poin berikutnya adalah tidak ada konflik kepentingan. Nadiem juga menyebut hal-hal yang terjadi tidak ada kerugian dan tak ada kausalitasnya.

"Dan ketiga adalah tidak adanya unsur kesengajaan atau persekongkolan. Bayangkan, kenal saja dengan dua terdakwa lainnya saya tidak, tapi disebut persekongkolan bersama-sama," jelas Nadiem.

Rekomendasi